Empat terdakwa kasus penembakan komandan tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie, Aceh, Kapten Abdul Majid dihukum seumur hidup. Terdakwa disebut menjebak korban dengan dalih jual beli senjata.
"Kasusnya itu murni pembunuhan berencana yang dilakukan kelompok yang ingin mengacaukan Aceh," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (26/7/2022).
Gembong mengatakan, nama Majid muncul dari terdakwa Murdani. Keduanya merupakan kawan dekat dan sudah seperti adik-abang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murdani disebut belum sempat dibaiat oleh Abu Daod yang menjadi pemimpin kelompok tersebut. Sedangkan dua terdakwa lainnya Abidan alias Darmi dan Faisal sudah dibaiat Abu Daod.
Menurut Gembong, Murdani ditugaskan Abidan untuk mencari sasaran TNI-Polri. Keduanya lalu membuat jebakan dan Faisal ditugaskan untuk menembak korban.
"Motifnya untuk membuat Aceh bergejolak dengan mencari sasaran TNI-Polri tetapi mereka membuatnya bukan masalah sasaran TNI-Polrinya, mereka mencari sasaran menjebak korban dengan cara jual beli senjata," jelas Gembong.
Dia menjelaskan, korban Majid datang ke lokasi karena percaya pada Murdani. Keduanya disebut kenal sejak korban bertugas di Lhokseumawe.
"Sehingga otomatis apa yang dibilangnya (Murdani) korban sudah yakin dan sudah pernah sebelumnya transaksi jual senjata, yang dulu tapi bukan di Pidie mungkin Lhokseumawe. Jadi korban yakin sama Murdani," ujarnya.
Sebelumnya, sidang vonis para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (27/7/2022). Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus ini yang adili dalam berkas perkara terpisah.
Ketujuh terdakwa yakni Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, Murdani, T. Nazaruddin, T Ramadhansyah dan Kamaruddin. Para terdakwa ini punya peran berbeda dalam kasus ini.
"Empat terdakwa Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani divonis seumur hidup," kata
Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bervariasi. Nazaruddin dan Ramadahsyah masing-masing tujuh tahun, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara.
Vonis 5 terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, namun Nazaruddin sama Ramadahsyah itu tuntutannya 10 tahun tapi diputus hakim tujuh tahun," jelasnya.
Berikut peran lengkap ketujuh terdakwa:
1. Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri.
2. Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
3. Terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.
4. Faisal bertugas sebagai eksekutor.
5. Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir namun yang didapat 75 butir.
6. Nazaruddin penjual peluru ke Kamaruddin.
7. Ramadhansyah penjual peluru ke Kamaruddin.
Kronologi Kasus
Kasus penembakan Kapten Abdul Majid terjadi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB. Penyelidikan kasus penembakan Dantim Bais Pidie ini dilakukan TNI bersinergi dengan Polri. Setelah diselidiki, tiga terduga pelaku ditangkap berinisial M, F, dan D.
Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pada saat kejadian, M, yang merupakan kenalan Kapten Majid, menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo, Kecamatan Mutiara, Pidie. Setelah bertemu, tersangka M meminta korban mengantarnya ke tempat temannya di Lhok Panah, Sakti, Pidie.
Begitu tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (28/10), tersangka M meminta korban menghentikan mobil yang dikemudikannya. Tersangka M juga disebut meminta korban menurunkan kaca mobil.
"Tersangka F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan dan langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut," jelas Fadli.
Fadli mengatakan tersangka M seketika mengambil tas korban berisi uang yang ditaruh di antara kursi depan. Ketiga tersangka melarikan diri setelah beraksi.
"Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar, kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit," ujar Fadli.
(agse/afb)