Empat terdakwa kasus penembakan komandan tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie, Aceh, Kapten Abdul Majid divonis seumur hidup. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang vonis para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (27/7/2022). Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus ini yang adili dalam berkas perkara terpisah.
Ketujuh terdakwa yakni Abidan alias Darmi, Faisal, Abu Daod, Murdani, T. Nazaruddin, T Ramadhansyah dan Kamaruddin. Para terdakwa ini punya peran berbeda dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat terdakwa Darmi, Faisal, Abu Daod, dan Murdani divonis seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi detikSumut.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bervariasi. Nazaruddin dan Ramadahsyah masing-masing tujuh tahun, sedangkan Kamaruddin 20 tahun penjara.
Gembong mengatakan, JPU menerima putusan terhadap lima terdakwa. Sementara untuk terdakwa Nazaruddin dan Ramadahsyah pihaknya menyatakan pikir-pikir.
"Vonis lima terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, namun Nazaruddin sama Ramadahsyah itu tuntutannya 10 tahun tapi diputus hakim tujuh tahun," jelasnya.
Menurut Gembong, JPU menuntut dengan hukuman lebih berat karena enam di antara terdakwa merupakan residivis berbagai kasus. Hanya Abu Daod yang bukan residivis.
"Abu Daod ini memiliki peran yang paling penting dalam memberikan perintah. Perintah dialah yang menjadikan Faisal, Abidan dan Murdani melakukan kegiatannya," ujarnya
"Kenapa? Karena mereka sudah melakukan video call, nah dalam video call itu dijelaskan 'ini sudah bisa dilakukan penembakan untuk membuat Aceh bergejolak dan sebagainya'. Itu Abu Daod yang memberi arahan," jelas Gembong.
Berikut peran lengkap ketujuh terdakwa:
1. Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri.
2. Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
3. Terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran.
4. Faisal bertugas sebagai eksekutor.
5. Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir namun yang didapat 75 butir.
6. Nazaruddin penjual peluru ke Kamaruddin.
7. Ramadhansyah penjual peluru ke Kamaruddin.
Kronologi Kasus. Baca Halaman Berikutnya:
Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]