Persidangan tiga terdakwa kasus penembakan komandan tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie Kapten Abdul Majid sudah memasuki agenda tuntutan. Ketiganya dituntut penjara seumur hidup.
Dilihat di situs SIPP PN Sigli, Selasa (14/6/2022), sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiganya digelar, Senin (13/6)) kemarin. Ketiga terdakwa yakni Faisal, Murdani dan Darmi di sidang dalam berkas perkara terpisah.
Duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu adalah Fery Ichsan Karunia, Sukriyadi, Fauzi, dan Sri Wahyuni. Ketiga terdakwa dituntut hukuman yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sesuai dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum dan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darudat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU.
Sidang bakal dilanjutkan pada Senin (27/6) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Kronologi Kasus
Kasus penembakan Kapten Abdul Majid terjadi di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB.
Penyelidikan kasus penembakan Dantim Bais Pidie ini dilakukan TNI bersinergi dengan Polri. Setelah diselidiki, tiga terduga pelaku ditangkap berinisial M, F, dan D.
Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pada saat kejadian, M, yang merupakan kenalan Kapten Majid, menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo, Kecamatan Mutiara, Pidie. Setelah bertemu, tersangka M meminta korban mengantarnya ke tempat temannya di Lhok Panah, Sakti, Pidie.
Begitu tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (28/10), tersangka M meminta korban menghentikan mobil yang dikemudikannya. Tersangka M juga disebut meminta korban menurunkan kaca mobil.
"Tersangka F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan dan langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut," jelas Fadli.
Fadli mengatakan tersangka M seketika mengambil tas korban berisi uang yang ditaruh di antara kursi depan. Ketiga tersangka melarikan diri setelah beraksi.
"Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar, kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit," ujar Fadli.
Seusai kejadian, polisi dan POM TNI melakukan penyelidikan. Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tempat terpisah, Minggu (31/10).
(agse/astj)