Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 M di Sumsel

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 27 M di Sumsel

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 26 Jul 2022 17:55 WIB
60 kotak benih lobster senilai Rp 27 miliar disita polisi.
60 kotak benih lobster senilai Rp 27 miliar disita polisi. (Foto: Dok. Polairud Polda Sumsel)
Palembang -

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 kotak berisi benih lobster di Sumatera Selatan (Sumsel). Jika dijual, harga seluruh benih lobster itu diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.

Wadir Polairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan ratusan ribu benih itu diamankan setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada penyelundupan benih lobster di Perairan Bunga Karang, Banyuasin.

"Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan," kata Zahrul, Selasa (26/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (25/7) sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Perairan Bunga Karang, Banyuasin, tepat di koordinat 02Β° 36'14.0"S 104Β° 43'14.8"E, tim gabungan menemukan satu unit motor sungai (kapal mesin) tanpa nama yang mencurigakan.

Tim lalu mendekati motor sungai tersebut, tapi tidak ditemukan satu orang pun kru motor sungai. Melihat motor sungai tidak bertuan, tim langsung memeriksa seluruh isi kapal.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin," kata Zahrul.

Setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan.

"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa.

Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000, atau Rp.27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Sehingga untuk mencari siapa pemilik kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel.

"Terkait tujuan masih dalam lidik oleh Kasi Lidik Kompol Rio Artha Luwih. Yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," katanya.




(ras/dpw)


Hide Ads