Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Senin (25/7/2022) akan memanggil tim forensik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua. Pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi soal proses dan hasil autopsi Brigadir Yoshua.
"Kami besok Senin, siang jam 1 sampai selesai, meminta keterangan Dokkes yang melakukan autopsi, di kantor Komnas HAM," kata Komisioner Komas HAM Choirul Anam saat dihubungi Minggu (24/7/2022) malam.
Cak Anam tidak memerinci apa saja yang akan ditanyakan dalam pemanggilan tersebut. Yang pasti katanya, agendanya terkait jenazah Brigadir J dan prosedur yang telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Komnas HAM sudah mengantongi data-data kondisi jenazah Brigadir J. Hal itu pun akan diklarifikasi kepada tim dokter forensik Polri yang autopsi Brigadir Yoshua. "Semuanya," kata Anam.
Komnas HAM telah mengantongi catatan signifikan asal luka pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Catatan tersebut juga sudah didiskusikan degan kedokteran forensik yang menurut Komnas HAM independen.
"Sebenarnya kami sudah punya duluan, terus kami diskusikan dengan ahli kedokteran forensik yang kami undang. Ini independen, biasa berkomunikasi dengan Komnas HAM. Jadi kami sudah punya itu," lanjutnya.
Anam menyampaikan, meski sudah mengantongi catatan signifikan tersebut, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan karena harus melengkapi data agar penyelidikan imparsial. Dia mengatakan catatan signifikan berisi posisi tubuh dan juga luka pada jenazah Brigadir Yoshua.
"Tapi kalau ditanya kesimpulannya apa, kami belum bisa, tapi kami punya catatan signifikan terhadap posisi tubuh luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J. Belum bisa kami simpulkan sekarang dan nggak bisa juga disimpulkan sekarang karena belum imparsial," ujarnya.
(bpa/bpa)











































