Keluarga Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi Hari Ini

Jambi

Keluarga Brigadir J Diperiksa di Polda Jambi Hari Ini

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 22 Jul 2022 15:02 WIB
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko. (Foto: Dok. detikSumut)
Jambi - Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap keluarga besar Brigadir Yoshua ini sudah berlangsung sejak pagi tadi di Mapolda Jambi. Dari informasi yang didapat, pemeriksaan itu dilakukan terhadap kedua orang tua Yoshua, kemudian kakak dan adiknya serta tante dan bibi Yoshua.

"Semuanya diperiksa, ada 11 orang semuanya," kata Penyidik Tindak Utama TK II, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agus Suharnoko kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga turut mendampingi selama proses pemeriksaan itu.

"Ada pengacara lengkap dari Jakarta juga ada, ada pengacara dari Jambi juga ada, pengacaranya ada lebih dari 4 orang," ujar Agus.

Diketahui, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum mereka akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Kuasa hukum keluarga melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah bukti, pada Senin (18/7) lalu.

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yoshua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana," kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Kamarudin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari detikNews.

Selain dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kuasa hukum juga akan melaporkan soal dugaan pencurian atau penggelapan handphone. Ponsel milik Yoshua yang diyakini pihak keluarga terdapat banyak bukti terkait kasus itu, justru tak ditemukan.

Mereka juga melaporkan dugaan peretasan yang dialami keluarga Brigadir J. Seperti diketahui, pihak keluarga merasa ponsel dan media sosial mereka diretas atau di sadap, sesaat setelah kasus ini terekspos ke publik.

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto Pasal 372 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamarudin.

Kamarudin menyebut dalam laporan ini, pihak terlapor yakni 'penyelidikan'. Bukti-bukti juga akan diserahkan ke penyidik, di antaranya penyampaian konferensi pers Mabes Polri hingga adanya luka sayatan di bagian mata hingga hidung.

"Bukti-buktinya sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan," katanya.

"Ada juga pengrusakan di bawah mata, atau penganiayaan, kemudian ada di hidung ada 2 jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri. Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," tambahnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads