Bripda LL Dilarang Lihat Jenazah Brigadir J Sebelum Diautopsi

Jambi

Bripda LL Dilarang Lihat Jenazah Brigadir J Sebelum Diautopsi

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 22 Jul 2022 10:53 WIB
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat semasa hidup (foto: istimewa)
Brigadir Yoshua (Foto: Istimewa)
Jambi -

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu. Setelah itu adik Brigadir J yang juga polisi, Bripda LL Hutabarat dilarang untuk melihat jasad kakaknya.

Hal itu disampaikan Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J saat ditemui tim detikSumut Kamis (21/7/2022) malam. Rohani menyebut Bripda LL baru diperkenankan melihat kondisi kakaknya setelah diautopsi.

"Setelah autopsi baru bisa melihat kakaknya, itu pun di Jakarta," kata Rohani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya akses Bripda LL untuk melihat kondisi kakaknya di Jakarta juga dibatasi, tidak bisa melihat secara utuh.

"Nggak keseluruhan (dilihat), baru sampai akhirnya ke Jambi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tidak dijelaskan Rohani secara rinci siapa yang melarang Bripda LL untuk melihat kondisi kakaknya setelah tewas karena baku tembak dengan Bharada E.

Lebih jauh Rohani menjelaskan bahwa Bripda LL sudah sejak lama mengajukan mutasi atau pindah ke Jambi. Bahkan sebelum insiden berdarah yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Sebelum kejadian sudah diminta pindah, karena orang ini kan dua laki-laki, biar jangan dua-dua di sana (Jakarta), ada yang nemani mamaknya. Sekarang sudah pindah, tanggal 28 atau berapa gitu dinasnya," ucapnya. Rohani tidak tahu pasti ke satuan mana Bripda LL atau adik Brigadir J ditugaskan.

Jenazah Brigadir J akan Diautopsi Ulang

Keluarga Brigadir J meminta Polri melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua. Polri menyampaikan akan menindaklanjuti dan menggandeng kedokteran forensik eksternal.

"Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi. Dalam pertemuan awal tadi juga, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Andi mengatakan permintaan autopsi ulang akan ditindaklanjuti dengan cepat. Bareskrim nantinya juga melibatkan kedokteran forensik eksternal, Komnas HAM serta Kompolnas.

"Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat. Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," katanya.




(astj/astj)


Hide Ads