Pria yang menjambret wanita saat berjalan kaki di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diciduk pihak kepolisian. Pria itu merampas satu unit handphone dari tangan wanita ditemani satu orang tersangka lainnya yang masih buron.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan penjambret itu bernama Fajar Nugraha (30). Ia ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Pelita IV Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (17/7/2022).
"Pelaku merupakan warga Jalan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan. Dia kami tangkap atas dasar laporan korban Kezia Zefanya Simanjuntak (15) warga Jalan Maplindo, Kecamatan Medan Perjuangan," kata Rona, Kamis (21/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kronologisnya saat itu Zefanya sedang berjalan kaki bersama temannya sembari memegang handphone. Lalu, tiba - tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor BK 2495 ACL dengan membonceng temannya.
Lanjutnya, kedua pelaku kemudian memepet korban dan merampas handphone yang dipegang korban. Walhasil, korban sontak berteriak minta tolong kepada warga.
"Tapi kedua pelaku saat itu berhasil kabur menggunakan sepeda motor," terangnya.
Kemudian, korban Kezia Zefanya Simanjuntak membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. Pihaknya pun langsung melakukan proses penyelidikan dan mengejar para pelaku.
Dia menjelaskan dalam waktu beberapa hari pihaknya dapat mengidentifikasi pelaku yang ternyata warga Jalan Pelita IV. Pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Kami tangkap saat Fajar sedang mengendarai sepeda motor yang digunakannya saat merampas handphone korban. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Peran dia sebagai joki," ucapnya.
Sementara itu, seorang temannya Fajar masih dalam tahap pengejaran dan telah ditetapkan DPO. Teman fajar berperan yang mengambil handphone.
"Kalau identitas sudah kita ketahui, pasti segera ditangkap," tutupnya.
(bpa/bpa)