Polisi menetapkan Reza Satria (25), pria yang tega memperkosa, menyekap dan menjual ABG 14 tahun ke lima rekannya, menjadi tersangka. Polisi kini memburu kelima pelaku turut memperkosa korban secara bergilir tersebut.
"Untuk pelaku ini (Reza) sudah jadi tersangka. Tapi, untuk lima pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7/2022).
Gusti mengaku, agar kasus ini terungkap terang benderang, pihaknya juga akan memeriksa pemilik kos, tempat dimana korban disekap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan salah satunya untuk mengungkap apakah benar uang hasil tersangka menjual korban ke lima rekannya Rp 500 ribu itu, memang dibayarkan tersangka untuk iuran kos, atau kepentingan lainnya. Termasuk mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya.
"Pemilik kos tersebut belum kita periksa, tapi rencananya akan kita mintai keterangan secepatnya," kata Gusti.
Identitas kelima pelaku, yang merupakan teman dekat tersangka Reza, juga telah dikantongi polisi. Menurutnya, kejadian ini memang sengaja direncanakan Reza sejak awal karena terhimpit kebutuhan membayar kos.
"Identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi, sedang dikejar. Untuk tersangka ini (Reza) sengaja memancing korban, dia sudah merencanakan ini dari awal dengan alasan tidak punya uang membayar kosan," jelas Kapolres.
Reza kini mendekam di sel tahanan Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman, maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diketahui, kasus ABG 14 tahun, di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diperkosa, dijual dan disekap terungkap setelah adanya laporan dari ayah korban.
"Dari laporan orangtua korban itulah kasus ini bisa terungkap," Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.
Dari laporan tersebut, polisi pun menangkap Reza Satria (24), otak pelaku dari enam pemerkosa yang jual ABG 14 tahun, di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Reza ternyata menjual ABG itu ke lima orang rekannya seharga Rp 1 Juta.
"Alhamdulillah satu orang pelaku sudah kita tangkap. Pelaku mengaku telah menjual korban ke lima orang temannya Rp 1 juta," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (21/7/2022).
Reza ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad di Desa Kali Serang, Tugumulyo, Musi Rawas tanpa perlawan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB itu. Kepada polisi, Reza mengakui telah memperkosa, menjual dan menyekap korban selama 15 hari di kamar kostnya.
Atas perbuatannya, Reza kini ditahan dan dikenakan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur atau undang-undang perlindungan anak. Diketahui, Peristiwa pemerkosaan bergilir disertai penyekapan itu awalnya terjadi pada 1 Juni 2022 lalu di kawasan Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban yang sedang berada di sebuah pesta pernikahan dijemput salah seorang pelaku, hingga akhirnya terjadilah peristiwa memilukan tersebut. "Iya kejadian itu memang benar," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dikonfirmasi detikSumut, Kamis (21/7/2022).
(dpw/dpw)