Tim Pidsus Kejati Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang jadi tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan JKembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Salah satu tersangka adalah eks pejabat di lingkungan Pemkot Medan.
Proyek ini sendiri menelan biaya Rp 13,6 miliar tahun anggaran 2018 bersumber dari APBD Kota Medan. Keduanya pun telah ditahan oleh jaksa.
Kedua tersangka yakni Mukhyar selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima. Keduanya ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (20/7/2022). Setelah itu, jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhyar sendiri ketahui sebagai salah satu eks pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di dinas itu hingga 2021 lalu. Saat ini, dia berstatus staf biasa.
"Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3 miliar," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana di mana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Kontrak pekerjaan itu pun diputus.
Dalam pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011 dan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, dilakukan penahanan terhadap M ke Rutan Tanjung Gusta dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) sampai dengan Senin (8/8/2022)," tandasnya.
(dhm/dpw)