Polisi menangkap Rian (24) seorang karyawan yang bekerja di salah satu supermarket di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan karena melakukan pencurian berupa penggelapan sejumlah pakaian dengan total kerugian senilai Rp 15 juta.
Aksi itu terungkap setelah manajemen melakukan audit terhadap barang-barang karena adanya kecurigaan sejumlah barang hilang dalam jumlah banyak, sementara pendapatan pada laporan keuangan tidak tercatatkan.
Manajemen kemudian memeriksa seluruh karyawannyan secara internal. Akhirnya pelaku yang diketahui memiliki jabatan sebagai supervisior pakaian tersebut terbukti melakukan pencurian barang berupa pakaian dari dalam toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku dia mengakui melakukan pencurian tersebut pada bulan April lalu," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Mhd Said Husein, Rabu (20/7/2022).
Adapun lanjut Kasat Reskrim, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara memasukkan sejumlah pakaian ke dalam kantongan plastik lalu menjepitkan nota bon pembayaran palsu di kantongan plastik tersebut seolah olah barang itu sudah dibayarkan ke kasir.
Barang belanjaan tersebut kemudian dititipkan kepada seorang rekannya yang pura-pura belanja untuk dibawa keluar Supermarket.
"Jadi seolah - olah barang tersebut hasil belanja. Atas kejadian itu, manajemen supermarket mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," kata mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.
Polisi, masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. Sementara itu, pelaku Rian berhasil diamankan setelah didapat cukup alat bukti bahwa dirinya adalah pelaku pencurian dan penggelapan barang di tempatnya bekerja itu.
"Pelaku kita diamankan hari Selasa (19/7) kemarin saat di rumahnya di Kelurahan Mutiara Kisaran," jelasnya seraya menambahkan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku.
(dpw/dpw)