Keluarga Tidak Hadiri Penyerahan Hasil Autopsi Brigadir J

Berita Nasional

Keluarga Tidak Hadiri Penyerahan Hasil Autopsi Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 12:12 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak (sebelah kiri)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J saat di Bareskrim ( Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Polisi akan menyerahkan hasil autopsi Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Penyerahan hasil autopsi itu akan dilakukan di Mabes Polri sore ini sekitar pukul 16.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan mengatakan keluarga tidak bisa hadir di acara tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Johnson menjelaskan pihak keluarga tidak bisa hadir lantaran adanya kesulitan keluarga dalam menempuh jarak ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kuasa hukum akan datang, tapi kalau keluarga kita belum tahu, karena ini kan kita mengalami kesulitan karena itu kan (keluarga) bukan di Kota Jambi-nya ya, itu masih dua jam, jauh sekali. Sementara kan kita ada kesulitan pendanaan dan sebagainya kan. Saya nggak tahu nanti komunikasi dulu apakah ada bantuan dari Mabes Polri supaya ini difasilitasi," katanya dikutip dari detikNews, Rabu (20/7/2022).

Johnson mengaku undangan yang mereka terima bukan terkait penyerahan hasil autopsi, namun undangan itu terkait gelar perkara awal.

"Tidak ada soal undangan penyerahan hasil autopsi, yang ada undangan gelar perkara awal terkait laporan kami, jam 16.00 di Mabes Polri," ujarnya.

Polri Persilakan Keluarga untuk Autopsi Ulang

Keluarga meminta agar jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan. Polri mempersilakan autopsi ulang dilakukan.

"Jadi komunikasi dengan penyidik, penyidik terbuka dan mempersilakan dari pihak pengacara-pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dedi mengatakan bahwa autopsi ulang dimungkinkan dalam rangka keadilan. Autopsi ulang itu disebut merupakan wewenang dari Tim Forensik.

"Dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert-lah yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik," kata Dedi.




(astj/astj)


Hide Ads