3 Kasus yang Menyeret Habib Rizieq ke Penjara Lalu Bebas Bersyarat Hari Ini

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 09:36 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari detikNews, Selasa (20/7/2022).

Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi, sekitar pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Dilansir dari detikNews, ada tiga perkara atau kasus yang menyebabkan Habib Rizieq harus menjalani hukuman penjara. Selain hukuman penjara, Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar denda.

Berikut tiga kasus yang menyebabkan Habib Risieq dipenjara, lalu bebas bersyarat hari ini:

Kasus Kerumunan di Petamburan

Kasus pertama yang menjerat Habib Rizieq adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Wamenaker Noel Ungkap Pesan Habib Rizieq Saat Halalbihalal"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork