Polresta Bandar Lampung Tanggkap Penadah Materai Curian Rp 1,5 M

Polresta Bandar Lampung Tanggkap Penadah Materai Curian Rp 1,5 M

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 19 Jul 2022 21:57 WIB
Barang bukti materai milik PT POS Indonesia yang digelapkan diperlihatkan dalam gelar siaran pers Polresta Bandar Lampung. Tommy Saputra/detikSumut
Foto: Barang bukti materai milik PT POS Indonesia yang digelapkan diperlihatkan dalam gelar siaran pers Polresta Bandar Lampung. Tommy Saputra/detikSumut
Bandar Lampung -

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Rsort Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap seorang tersangka kasus penggelapan materai milik PT POS Indonesia Wilayah Bandar Lampung senilai 1,5 Miliar Rupiah.

Tersangka bernama BR (27) ditangkap Tim Tekab 308 dirumahnya di Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung.

Dalam sindikat ini, BR merupakan seorang penadah. Biasanya tersangka menjual barang bukti tersebut melalui pasar online maupun offline, ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (19/072022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara memasarkan barangnya, BR langsung menghubungi pengusaha toko fotocopy, hingga secara online di market place serta e-commerce kenamaan,"terang Dennis.

Dennis mengungkapkan, dari kediaman BR diamankan barang bukti sebanyak 4050 lembar materai dengan rincian 8 lembar dengan jumlah per lembar berisikan 50 materai Rp10 ribuan.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan BR, dirinya mengaku telah meraup keuntungan kurang lebih mencapai Rp200 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menikmati gaya hidup mewah dan berfoya-foya, termasuk bermain judi slot,"terang Dennis.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR juga, kata Dennis. Barang bukti materai curian itu didapat rekannya yang masih DPO yakni H dan F, keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Dua terduga pelaku lainnya H dan F ini sedang dalam pengejaran anggota kami di lapangan, mereka juga sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang," kata Kasatreskrim.

Menurutnya, kuat dugaan keterlibatan terduga pelaku H dan F sebagai tersangka utama sekaligus otak aksi pencurian. "Ini masih kita selidiki lebih lanjut, kami juga sedang bekerjasama dengan PT Pos untuk mencari motif dan modus sebenarnya, kenapa pencurian ini bisa terjadi," tambah Dennis.

Atas perbuatan tersangka tersebut, BR dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP. "Ancaman pidana sekitar 6 tahun kurungan penjara,"terangnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads