Tujuh orang juru parkir di lokasi objek wisata hutan mangrove di Langsa, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memungut tiket parkir lebih mahal. Aksi ketujuh nelayan yang nyambi jadi jukir disebut telah meresahkan pengunjung.
"Para pelaku memungut uang parkir tidak sesuai dengan yang tertera di karcis. Seharusnya biaya parkir Rp 2.000 tapi diminta Rp 5.000," kata Kapolsek Langsa Barat Iptu Lilik Harwanto kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi dari sejumlah wisatawan dan pengguna media sosial. Mereka mengeluh adanya pungutan liar di objek wisata tersebut.
Setelah diselidiki, polisi menciduk ketujuh pelaku di lokasi parkir. Ketujuh pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini adalah Saf (33), TJ (34), TMR (33), HW (24), W (26), TH (40), dan Ham (34).
"Pungli tersebut kerap dilakukan oleh pemuda setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas menjadi petugas parkir di saat hari-hari lebaran dan hari libur," jelas Lilik.
Dia mengatakan, dalam penangkapan itu, disita uang tunai Rp 150 ribu serta tiket parkir. Lilik mengatakan, dalam pemeriksaan, terungkap pelaku mendapat hasil pungli Rp 50-100 ribu per orang.
"Hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok," jelasnya.
Dia mengatakan hingga kini belum ada korban yang membuat laporan secara resmi ke Polsek Langsa Barat. Masyarakat disebut hanya menulis informasi pungli itu di media sosial.
"Untuk memberi efek jera, pelaku diberi sanksi di desa agar tidak mengulangi perbuatannya," sebutnya.
"Kita menangkap pelaku agar tidak terjadi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat dan pengunjung wisata hutan mangrove," jelas Lilik.
Simak Video "Juru Parkir di Pasar Tasik Jakpus Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)