Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) memalsukan tanda tangan saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait judicial riview tentang UU Ibu Kota Negara (IKN).
Mahasiswa Unila yang sempat mengelak akhitnya mengakui perbuatannya. Adapun mahasiswa itu adalah M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto. Untung, majelis MK jeli dengan adanya kejanggalan tanda tangan berkas. Berikut pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang membongkar pemalsuan tanda tangan itu, dikutip detikNews dari website MK, Jumat (15/7/2022):
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini? Ha? Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon. Tulisannya...
Mahasiswa:
Ya, itu tanda tangan asli, Yang Mulia. Namun, kami....
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Masa....
Mahasiswa:
Memakai tanda tangan digital.
Baca juga: Anwar Usman Wajib Mundur dari Kursi Ketua MK |
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ha?
Mahasiswa:
Kami memakai....
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, anu lho, ya, bisa dipersoalkan, lho.
Mahasiswa:
Ya, Yang Mulia. Itu tanda tangan asli, kami menggunakan tanda tangan digital
Hakim konstitusi Arief Hidayat:
Ini coba kita lihat di KTP, Dea Karisna. Dea Karisna... Dea Karisna tanda tangannya beda dengan di KTP dan tanda tangan di permohonan. Gimana ini, Dea Karisna? Mana, Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangannya Nanda Trisua juga beda. Terus lagi, kita cek satu-satu.
Ini jangan bermain-main, lho, ya. Rafi. Rafi juga beda, tapi ya, beda, tapi tetap beda. Kemudian, tanda tangannya Ackas ini beda sekali. Ha? Kemudian, tanda tangannya Hurriyah. Hurriyah tanda tangannya beda. Gimana ini? Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, lho, ini bermain-main di instansi yang resmi. Ha? Beda semua antara KTP dengan di permohonan. Jadi, tidak bisa bermain-main, lho, ya. Sebelum saya lanjutkan, saya minta klarifikasi yang betul, gimana? Kalau memang ini bukan tanda tangan asli, ya... ya, ini coba ditayangkan ini. Coba, ini beda sekali ini. Ini tanda tangan siapa?
Mahasiswa:
Dea
Detik-detik Hakim MK Bongkar Tanda Tangan Palsu Mahasiswa. Simak Halaman Berikutnya:
Simak Video "Video Pramono Soal Cuaca Panas Ekstrem: Yang Penting Hatinya Nggak Panas"
(astj/astj)