AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Jurnalis

AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Jurnalis

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 15 Jul 2022 05:10 WIB
Tiga orang tidak dikenal (OTK) meminta dua wartawan menghapus dokumen liputan berupa video dan foto saat meliput di area kompleks kediaman Kadiv Propam Polri. (Rizky AM/detikcom)
Foto: Tiga orang tidak dikenal (OTK) meminta dua wartawan menghapus dokumen liputan berupa video dan foto saat meliput di area kompleks kediaman Kadiv Propam Polri. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Intimidasi yang dialami sejumlah pekerja media dalam meliput perkembangan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J disesalkan organisasi wartawan.

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin. Dia mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput. Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo," imbuh Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers.

Untuk diketahu, Tiga orang tidak dikenal (OTK) melakukan intimdasi kepada wartawan CNNIndonesia dan 20detik saat melakukan peliputan di sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. OTK tersebut bahkan meminta wartawan itu untuk menghapus dokumen liputan berupa video dan foto.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNN Indonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor40/1999yang berbunyi, "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,"




(bpa/bpa)


Hide Ads