Trimedya Berharap Brigadir Yoshua yang Sudah Mati Jangan Difitnah

Trimedya Berharap Brigadir Yoshua yang Sudah Mati Jangan Difitnah

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 15 Jul 2022 03:16 WIB
Trimedya Pandjaitan (Rina-detikcom)
Foto: Trimedya Pandjaitan (Rina-detikcom)
Jakarta -

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan berharap seluruh fakta tentang kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat harus terang bederang.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut, Rabu (13/7/2022) mengungkap adanya kejanggalan dan mempertanyakan olah TKP kasus baku tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam yang dinilai tidak transparan.

Dia juga mengingatkan jangan sampai terjadi fitnah terhadap orang yang sudah meninggal dalam kasus tersebut. Sejumlah hal yang disorotinya antara lain rentang waktu kejadian dengan awal terungkap, hasil visum, dan proses olah TKP yang terkesan tidak transparan.

"Kemudian olah TKP-nya, kenapa olah TKP tidak transparan," kata Trimedya kepada wartawan seperti dilansir detikNews.

Politikus PDIP tersebut menekankan pengungkapan fakta dan kebenaran kasus baku tembak antar polisi menjadi tanggung jawab moral Polri. Jangan sampai, sebut anggota DPR dapil Sumut II itu, yang tidak bersalah justru difitnah.

"Perlu diungkap benar nggak dia ini. Jangan sampai kita ini berdosa. Yang sulit dimaafkan, orang yang sudah meninggal kita masih fitnah lagi. Sudah meninggal masa harus kita fitnah lagi," ujar Trimedya.

Sebelumnya, Polri memberi penjelasan soal pelecehan hingga beredarnya kabar miring di baliknya yang berujung baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

Sebelumnya, Rabu (13/7/2022), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan polisi fokus ke materi penyidikan.

"Ya kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu masuk dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujar Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, demikian dikutip dari detikNews.

Budhi mengatakan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dengan dugaan pelecehan. Sementara itu, dugaan pelecehan perlu bukti kuat.

"Yang jelas kami menerima LP atau Laporan Polisi ibu Kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289. Tentunya ini akan kami buktikan, akan kami proses. Karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality government of the law benar-benar akan kami harapkan," jelasnya.

Saat ditanya soal hubungan Brigadir Yoshua dengan istri Ferdy Sambo, Budhi menegaskan pihaknya tak bisa berasumsi karena tak ada bukti.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya hal tersebut. Jadi kami tidak berani berasumsi. Kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP," ucap Budhi.

Budhi mengungkap Brigadir Yoshua masuk ke dalam kamar pribadi Ferdy kemudian melecehkan dan menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam tersebut.



Simak Video "Soplanit Tanya ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan!"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT