Kegaduhan yang terjadi perihal kabar penyanderaan seorang Rektor di institut Maritim Prasetya Mandiri telah dibantah oleh pihak Kampus maupun Polisi. Kedua pihak menyatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman hingga muncul nya informasi tersebut hingga meluas ke masyarakat.
Ditemui di lokasi, Wilem Nikson Sitompul didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi atas kabar tersebut. Dia mengatakan awalnya tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan kampus sejak pagi sebelum masalah nya diselesaikan dengan pihak yayasan.
"Keluar ruangan gak boleh, saya menjadi gak nyaman. Maka saya hubungi Kuasa Hukum saya untuk meminta bantuan ke Polisi,"terang Wilem, Kamis (14/07/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut saat ditanya permasalahan apa yang terjadi, dia mengatakan bahwa pencopotan dirinya dari rektor merupakan akal-akalan pihak yayasan.
"Saya merasa sudah bekerja dengan baik, namun surat penghentian itu tetap keluar,"katanya.
Atas pemecatan dirinya, pihak yayasan akan kembali menarik segala aset yang diberikan kepada rektor mulai dari mobil dinas hingga rumah dinasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang Rektor kampus swasta di Bandar Lampung diduga menyebarkan berita hoax dengan mengaku disandera di Kampusnya sendiri. Akibatnya sempat terjadi kehebohan terkait kabar yang beredar melalui media sosial ini.
Pantauan Detik.com di Kampus Institut Maritim Prasetya Mandiri yang berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (14/07/2022) tampak beberapa staf Kampus dan juga Polisi dari Polresta Bandar Lampung serta Polsek Kedaton berada dilingkungan kampus hilir mudik.
Belakangan diketahui kabar tersebut sengaja dibuat karena sang Rektor Wilem Nikson Sitompul tak terima dipecat oleh pihak yayasan kampus.
"Bohong itu, gak benar adanya penyanderaan rektor. Itu ruangan rektor terbuka dan tidak di kunci jadi bebas kemana saja,"ujar Bambang Setiawan selaku perwakilan Kampus, Kamis (14/07/2022).
Dia melanjutkan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Rektor tidak terima dipecat oleh pihak yayasan.
"Secara sah hari ini rektor di non aktifkan, namun kami tidak bisa paparkan perihal apa yang menjadi pertimbangan penghentian oleh pihak yayasan karena itu masalah internal,"katanya.
Dilain sisi, Kapolsek Kedaton, Kompol Atang yang telah menerjunkan beberapa personil mengatakan bahwa kabar itu salah.
"Rupanya gak benar itu, tadi kami sudah cek ke dalam dan gak ada itu penyanderaan,"terangnya.
Ditanya perihal siapa pelapor yang memberikan kabar ke Mapolsek Kedaton, Dia mengatakan bahwa Kuasa Hukum nya (Rektor) yang memberikan informasi itu.
"Tadi Kuasa Hukum nya datang ke Kantor minta bantuan, rupanya ini ada kesalah pahaman di internal mereka,"ujarnya.
(bpa/bpa)