Tembak Maling Sawit, Pria di Langkat Ditangkap Polisi

Tembak Maling Sawit, Pria di Langkat Ditangkap Polisi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 13 Jul 2022 20:24 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Langkat -

Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria bernama Wahyudi (39). Dia diciduk karena menembak seorang perempuan menggunakan senapan angin.

"Seorang pelaku berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran kepada detikSumut, Rabu (13/7/2022).

Luis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/7) pukul 14.00 WIB. Salah seorang warga berinisial MF (29) menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, korban juga mengalami pemukulan oleh pelaku lainnya bernama Anto. Perbuatan itu dilakukan oleh kedua pelaku ketika korban diduga mencuri sawit milik seseorang di Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan.

"Korban ditembak oleh pelaku Wahyudi dan kepala korban dipukul oleh pelaku Anto ketika korban melakukan pencurian sawit di areal perkebunan milik seseorang," sebut Luis.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat karena sudah mengalami luka di kepala dan kaki. Setelah itu, karena keberatan, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang pada LP/ B/ 80/ I/ 2022/ SPKT/ Polres Langkat, Polda Sumut, tanggal 24 Januari 2022.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Langkat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengetahui keberadaan salah seorang pelaku.

Petugas pun lalu menangkap pelaku bernama Wahyudi di Dusun Kuta Tengah, Desa Kwala Musam. Sementara Anto sedang dalam pengejaran.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti serpihan diduga proyektil senapan angin yang diperoleh dari hasil operasi bedah terhadap korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.




(dhm/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads