Lili Pintauli Mundur Jelang Sidang Etik, Kasus di KPK Gugur

Berita Nasional

Lili Pintauli Mundur Jelang Sidang Etik, Kasus di KPK Gugur

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 11 Jul 2022 15:54 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Lili Pintauli Siregar (Foto: Antara Foto)
Jakarta -

Lili Pintauli Siregar sudah bukan lagi bagian dari KPK. Dia resmi mengundurkan diri pada hari ini, tepat sebelum sidang etik terhadapnya diketok Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Komisioner KPK asal Sumatera Utara (Sumut) itu disidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika, Lombok pada Maret 2022.

Sejatinya, sidang etik terhadap Lili dilaksanakan pada 5 Juli lalu. Namun dijadwalkan ulang karena Lili lebih memilih menjadi pembicara di acara Anti-Corruption Watch Group (ACWG) G20 di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjadwalan ulang sidang etik dilakukan. Lili kemudian diagendakan disidang pada 11 Juli 2022. Namun, tepat sebelum sidang dimulai, surat pegunduran diri Lili Pintauli terbit. Otomatis, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur.

Dilansir dari detikNews, Dewas KPK menyatakan sidang etik untuk Lili itu gugur lantaran Lili sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022 dan dikeluarkanlah Keputusan Presiden (Keppres) pada 11 Juli 2022. Dewas merasa tidak bisa mengadili etik terhadap Lili karena sudah bukan bagian dari KPK lagi.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI," beber Tumpak.

"Sehingga dugaan pelanggaran kode etik, dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa, dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak melanjutkan persidangan etik," imbuhnya.

Lili pun menyatakan menerima putusan majelis. Lili juga mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.

Setelah itu, sidang etik ditutup. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Lili juga melemparkan senyuman dan menyalami majelis etik.

Ketua KPK Firli Bahuri juga angkat bicara soal pengunduran diri Lili Pintauli itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada Lili selama menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kutip detikNews dari keterangan Firli.

Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.




(dpw/dpw)


Hide Ads