"Benar, (sidang etik Lili Pintauli Siregar) Senin ini jam 10.00 WIB," kata Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari detikNews, Senin (11/7/2022).
Sidang perdana anggota KPK asal Sumatera Utara itu sempat ditunda karena Lili malah ke Bali. Saat itu Lili Pintauli Siregar lebih memilih untuk menjadi pembicara di acara Anti-Corruption Watch Group (ACWG) G20 di Bali.
Meski begitu, Haris belum mengetahui apakah Lili datang di sidang hari ini atau tidak. Hingga kini Dewas belum mendapat informasi.
"Soal kehadiran, Dewas belum tahu," katanya.
ACW Desak Lili Kooperatif
Terkait masalah ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, kooperatif hadir dalam sidang etik oleh dewan pengawas (Dewas). ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Lili agar yang bersangkutan bisa hadir dalam sidang.
Apabila Lili masih tidak hadir dalam sidang etik, ICW meminta Dewas tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Lili selaku terperiksa. ICW menilai hadir tidaknya Lili dalam persidangan bisa menjadi penilaian sikap yang bersangkutan dan menjadikan dasar pemberat hukuman.
"Akan tetapi, jika Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, kami meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Terperiksa. Nantinya sikap tidak kooperatif dari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (10/7).
Hal senada juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia berharap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hadir dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas).
"Saya memohon Bu Lili bersama saya sehati dengan saya menjaga marwah KPK dengan hadir sidang Dewas besok. Ini bisa mengakhiri drama kontroversi di masyarakat karena kalau tidak hadir lagi ini akan membebani KPK dan Dewas KPK karena kalau tidak hadir terkesan menjadi Dewas tidak berwibawa dan seperti menjadi diremehkan," ucap Boyamin.
Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
(dpw/dpw)