Polisi menetapkan Briptu FM menjadi tersangka dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Briptu FM jadi tersangka usai dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Briptu FM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini. Polres Taput telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini sebelum menetapkan FM sebagai tersangka.
"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," sebut Walpon.
Walpon menambahkan, selain jadi tersangka, FM juga diperiksa di Propam. Pemeriksaan itu berkaitan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan FM sebagai seorang personel kepolisian.
"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," jelas Walpon.
Sebelumnya diberitakan, FM dilaporkan istrinya ke Polres Taput karena dugaan KDRT. Istri FM juga menceritakan apa yang dialaminya di media sosial dan viral.
Dalam unggahannya itu, istri dari FM berinisial SS turut melampirkan bukti laporannya ke Polres Taput atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu. Laporan itu bernomor STTLP/112/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi mengatakan laporan itu kini masih didalami.
"Terkait unggahan SS di media sosial FB atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya Briptu FM, saat ini proses hukum masih tetap dalam berjalan," kata Walpon saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
(afb/afb)