Pemilik Kilang Padi di Deli Serdang akan Kembali Dipanggil

Pemilik Kilang Padi di Deli Serdang akan Kembali Dipanggil

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 07 Jul 2022 21:42 WIB
Penyidik Polda Sumut dituding ambil paksa beras.
Foto: Istimewa/tangkapan layar
Medan -

Pemilik kilang padi di Deli Serdang yang diduga menuding penyidik Ditreskrimsus mengambil paksa beras milik mereka tak menghadiri panggilan polisi. Pemilik ini pun bakal dipanggil ulang untuk dimintai klarifikasi.

"Kemarin penyidik sudah menjadwalkan memanggil pihak terkait termasuk Dinas Ketahanan Pangan Sumut tetapi pemilik gudang mereka tidak hadir di undangan yang dilayangkan oleh Subdit Indagsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Hadi mengatakan petugas bakal terus mendalami terkait beras tersebut. Petugas bakal menjadwalkan kembali panggilan terhadap pemilik kilang itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya terus didalami. Nanti kita akan menjadwalkan ulang untuk diminta klarifikasi," ujar Hadi.

Sebelumnya, video yang menyebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dituding mengambil paksa beras di salah satu kilang padi di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikSumut, Jumat (1/7/2022), dalam video itu terlihat sejumlah pria berbaju putih dengan celana hitam mencoba membawa karung berisi beras dari dalam kilang padi atau pabrik.

Kemudian, salah seorang satpam yang ada di sana seperti berupaya menghalangi. Tiga pria berbaju putih itu kemudian terus membawa karung beras ke luar gedung sambil berjalan.

Dalam video itu, terdengar suara seorang wanita. Dia seperti melarang para pria berbaju putih membawa karung beras tersebut. Wanita itu pun menyebut mereka telah melanggar undang-undang.

"Tidak bisa ambil gitu banyak loh Pak. Bapak pemaksaan loh. Bapak pemaksaan ambil barang-barang kita ya di pabrik kami, udah langgar UU 511. Panggil masyarakat sini semua kumpulkan SPSI masyarakat sini semua. Bapak nggak boleh begitu ngambil barang orang tanpa permisi. Bapak kok kek gitu, tidak bisa masuk," sebut wanita itu dalam seperti dalam video.

Para pria berbaju putih terus keluar sambil membawa karung berisi beras. Kemudian, setelah keluar dari pabrik, salah satu pria berbaju biru berupaya menarik karung beras yang dibawa oleh pria berbaju putih. Sementara, wanita itu terus berbicara. Dia meminta agar barangnya itu diletakkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kegiatan itu adalah pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik. Dia menyebut kegiatan itu sudah sesuai prosedur.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022, disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel.

Saat pengambilan sampel ternyata beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

"Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras premium," kata Hadi dalam keterangannya.

Kemudian, polisi pun mengundang pemilik kilang padi untuk dimintai klarifikasinya. Beras yang dituding diambil paksa oleh Penyidik Ditreskrimsus diperiksa oleh Dinas Ketahanan Pangan Sumut.

Hasilnya, beras itu ternyata tidak terdaftar

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dinas Ketahanan Pangan Sumut, sampel beras yang diamankan oleh Krimsus itu tidak terdaftar.

"Tidak terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara," kata John, Rabu (6/7/2022).

John menyebutkan beras yang diamankan dan diperiksa itu jenisnya yakni beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kg, beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kg dan Beras premium merek TJ 88 ukuran 5 Kg.




(dhm/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads