Polisi menangkap debitur Bank BUMD di Jawa Barat, AB (46) di Jakarta. Ia ditangkap setelah dua kali mangkir saat akan dilakukan tahap II kasus kredit modal kerja fiktif Rp 7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan AB ditangkap di Jakarta pusat dini hari tadi oleh jajaran Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. "Ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta oleh Subdit II," kata Sunarto, Kamis (7/7/2022).
AB ditangkap setelah dua kali tidak hadir saat akan pelimpahan tahap II oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Bahkan, AB yang tidak hadir pemeriksaan tiba-tiba berada di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tidak kooperatif dan tidak ada hadir. Begitu dapat informasi berada di Jakarta langsung diamankan. Sekarang ini sudah dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses tahap II," kata Sunarto.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan AB sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Penyidik akhirnya memutuskan membawa AB ke jaksa.
"Dua kali kita panggil tidak hadir. Memang ya ada minta tunda lewat kuasa hukum, tapi kita cek ke rumah tidak ada, nomot Hp-nya juga tidak aktif dan ternyata dia di Jakarta. Langsung tadi dipimpin Kasubdit (Kompol Teddy Adrian)," katanya.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumah AB di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun sayang, AB sudah meninggalkan rumah.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata alumni Akpol 1999 tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan mengatakan pihaknya telah menerima tahap II kasus tersebut. Selanjutnya AB akan jadi tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Hari ini kami terima pelimpahan tersangka AB dari penyidik Polda Riau dan sedang berlangsung. Selanjutnya kami tahan dan segera dikirimkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," kata Agung.
Mau Tahu Awal Mula Kasus Ini. Simak Halaman Berikutnya: