Pengiriman Ganja 12 Kg via Bandara Sultan Iskandar Muda Digagalkan

Aceh

Pengiriman Ganja 12 Kg via Bandara Sultan Iskandar Muda Digagalkan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 28 Jun 2022 14:21 WIB
BURIRAM, THAILAND - JUNE 10: A man dressed in a marijuana suit stands with mature marijuana plants at a marijuana legalization expo on June 10, 2022 in Buriram, Thailand. Today the Thai government gave out 1,000 cannabis plants to people in Buriram, a province in eastern Thailand, at its Marijuana legalization kick-off event called β€œUnlock Marijuana”. On June 9, 2022 Thailand officially decriminalized marijuana cultivation and possession and the government plans to give away 1 million cannabis plants for fee to people throughout the country. The expo in Buriram was focused on educating the public about the uses of marijuana for medicine and food and had informational booths about growing procedures and technology. (Photo by Lauren DeCicca/Getty Images)
Ilustrasi daun ganja (Foto: Getty Images/Lauren DeCicca)
Banda Aceh -

Seorang pria di Pidie, Aceh, Ulul (32) ditangkap polisi karena diduga mengirim ganja kering lewat kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Untuk mengelabui petugas, Ulul mengaku barang kirimannya berisi onderdil mobil.

"Tersangka kita tangkap setelah petugas bandara menggagalkan pengiriman ganja ke Bogor via kargo bandara," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Ulul disebut mengirim 12 bal ganja lewat jasa pengiriman ke kargo bandara pada Jumat (24/6). Ketika tiba di kargo, petugas bandara mencurigai paket yang disebut berisi suku cadang mobil tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dibuka, petugas menemukan ganja kering sebanyak 12 kilogram yang sudah dibungkus lakban. Petugas bandara melaporkan temuan itu ke Polsek Kutabaro. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mengetahui Ulul berada di rumahnya di Pidie.

"Ulul kita tangkap pada Minggu (22/6) kemarin saat itu dia sedang istirahat di rumahnya," jelas Tendri.

ADVERTISEMENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti ganja lain pada Ulul. Namun pria itu disebut mengakui telah mengirim ganja lewat kargo bandara.

"Ulul mengaku yang mengirim ganja ke Bogor adalah dirinya," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh. Ulul dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.




(agse/astj)


Hide Ads