Pelaku Cabul Berkeliaran, Ibu Asal Tapsel Mengadu ke Ombudsman

Pelaku Cabul Berkeliaran, Ibu Asal Tapsel Mengadu ke Ombudsman

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 24 Jun 2022 21:44 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (dok. Istimewa)
Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (dok. Istimewa)
Medan - Seorang ibu dari Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) untuk mengadu soal pelaku percobaan pencabulan anaknya yang kian tidak ditangkap meski sudah tersangka.

"Hari ini saya datang ke sini membawa anak untuk memohon perlindungan hukum. Supaya keadilan untuk anak saya ditegakkan," kata ibu berinisial FAM saat diwawancara, Jumat (24/6/2022).

Dia pun menjelaskan peristiwa buruk yang menimpa anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD berinisial J (9). Masih teringat jelas diingatanya, kejadian itu berlangsung pada 25 November 2021.

Saat itu, J baru saja pulang dari sekolah yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya. J berjalan berjalan sama abang kandungnya. Tiba - tiba tersangka yang merupakan mahasiswa berinisial AZ berhenti di samping J.

"Lalu, tersangka mengajak J untuk naik ke sepeda motor. Tapi abangnya tidak ikut dengan alasan sepeda motornya rusak - rusak. Akhirnya, J ikut sementara abangnya ditinggalkan," sebutnya.

"Di tengah jalan tersangka sebanyak dua kali ajak minum dengan ditutupi daun pisang. Tapi J berusaha kabur. Tapi terus ditangkap oleh tersangka," tambahnya.

Sampai akhirnya, lanjutnya, J dibawa ke rumah saudara tersangka. J sempat minta pulang. Tapi tersangka bilang dan akhirnya memaksa agar J menemani kencing. Akhirnya J digendong, diciumi, dan di kamar mandi tersangka menampakkan kemaluannya.

"Fatalnya lagi tersangka menelpon seseorang agar datang ke lokasi karena telah menangkap anak perempuan. Setelah itu J berhasil melarikan diri," ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya pun langsung melapor ke Polres Tapsel. Sayangnya, proses hukum terbilang lamban. Sebab, pihak kepolisian melakukan cek TKP saja dilakukan pada 11 Januari 2022.

"Prosesnya sekarang, setelah beberapa kali kami sesak bahkan sampai anak saya aksi teriak di depan Polres, kasus itu dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang, dia sudah ditetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan. Artinya pelakunya berkeliaran," sebutnya.

"Padahal anak saya sudah trauma sekali. Bahkan sampai sekarang, hampir 7 bulanan tidak sekolah, dan sering mimpi buruk sembari berkata minta tolong. Saya harap ada keadilan bagi anak saya," tutupnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan bahwa pihaknya menangkap adanya penyelenggaraan di Polres Tapsel tentang ketidak seriusan. Hal itu terlihat dari laporan tanggal 25 November tahun 2021 lalu. Sampai beberapa bulan belum ada kejelasan dari pelapor belum ada tindaklanjut.

Sebagai pihak korban tentu hal itu sangat mengkhawatirkan karena si anak sangat ketakutan dan tidak mau sekolah karena melihat pelakunya masih belum ditangkap. Itu yang membuat keluarga galau dan mencari keadilan ke Polres.

Beberapa kali mereka datang ke Polres tapi tidak ditanggapi dengan baik. Sehingga pada bulan Juli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar dari keluarga bagai mana ribetnya administrasi ketika mereka datang ke Polres untuk menanyakan tindak lanjut oleh Polres dikatakan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang mantan wartawan itu.

Anehnya menurut Abyadi, ketika ditanya pihak pelapor ke Kejaksaan belum ada berkas yang dimaksud karena masih dalam proses pemberitahuan surat pemeriksaan.

"Nah jadi begitu berbelit belit sampai sekarang itu belum P21 jadi itulah yang membuat mereka merasa khawatir sehingga mereka datang kemari," jelasnya.

Yang kedua disini ada persoalan anak, dimana anak ini sudah 7 bulan tidak sekolah karena merasa ketakutan melihat pelakunya. Harus ada tindakan dari Kepolisian, sehingga perlu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.


(bpa/bpa)


Hide Ads