Video yang menunjukkan pengendara yang membawa sepeda motor jenis Kawasaki Ninja ditilang oleh polisi di depan sebuah dealer. Video itu pun viral karena disebut motor itu ditilang padahal baru keluar dari dealer.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad pun membantah jika motor itu masih baru. Dia mengatakan penilangan yang dilakukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor itu.
"Tidak benar anggota kita di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer," kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra kemudian menjelaskan kronologi hingga akhirnya motor Ninja itu diberikan sanksi tilang. Pandra menyebut awalnya personel dari Satlantas Polresta Bandar Lampung, Aiptu Toni Orlando melihat motor ninja itu berjalan tidak menggunakan plat hingga spion.
"Kemudian saat melintas di Jalan Ahmad Yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong (bising)," sebut Pandra.
Melihat hal itu, Toni pun melakukan menyusul dan menghentikan laju dari pengendara di halaman sebuah dealer di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung. Setelah diberhentikan, dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
"Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut, terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Diantaranya, kesatu, knalpot brong dan tidak dipasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan," sebut Pandra.
Tak hanya itu, Pandra mengatakan SIM pengendara juga sudah habis masa berlakunya. Kemudian kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," tutur Pandra.
Pandra kemudian mengimbau warga untuk tidak langsung percaya narasi dari video yang viral di media sosial. Dia juga mengimbau warga untuk mematuhi aturan berkendara.
"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutup Pandra.
(afb/afb)