Polisi menangkap 9 orang remaja di Jambi karena diduga melakukan kekerasan di jalan raya. Para anak remaja itu juga ikut tergabung dalam kelompok gang motor yang sudah meresahkan warga.
"Tindakan mereka ini setelah melakukan kekerasan di jalan yang masuk dalam kelompok gang motor. Aksi kelompok gang motor ini juga sudah marak hingga meresahkan warga yang ada di Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, Selasa (21/6/2022).
Penangkapan anak-anak remaja ini juga berdasarkan laporan yang diterima polisi dari 2 lokasi yang berbeda. Mereka dilaporkan setelah melukai warga yang berada di jalan raya dengan menggunakan senjata tajam yang telah mereka bawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP pertamanya ini ada di daerah Sijenjang, Jambi Timur, lalu TKP yang kedua di sekitaran Sipin dekat hotel Swisbell Kota Jambi," ujar Afrito.
![]() |
Dari 9 remaja yang ditangkap itu, sebagian diantara mereka merupakan status pelajar dan sebagian lainnya telah putus sekolah. Aksi kekerasan di jalan raya dengan ikut kelompok geng motor ini juga dilakukan lantaran dianggap hanya sekedar mencari sensasi dan jati diri.
"Usia anak-anak ini ada yang 14 tahun dan ada juga yang 16 tahun, 7 diantarannya itu anak di bawah umur, dan 2 lagi yang sudah dewasa. Untuk yang 2 orang dewasa itu patut diduga sebagai ketua dari begundal jalanan ini," terang Afrito.
Para remaja yang ditangkap tersebut melakukan aksi kekerasan di jalan dengan mencari para korbannya anak di bawah umur dan anak remaja seusia mereka.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti senjata tajam baik dari pedang, samurai hingga celurit dari tangan para tersangka. Barang bukti senjata tajam itu digunakan para tersangka untuk menakuti korban di jalan hingga melukainya.
"Target mereka ini hanya anak di bawah umur yang seusia mereka dan anak-anak remaja yang mereka lihat. Aksi mereka ini juga dinilai anarkis lantaran tidak segan melukai korbannya hingga terluka parah dengan menggunakan sajam," jelas Afrito.
Saat ini, ke 9 anak remaja di Jambi itu sudah diamankan, mereka juga terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang yang menyebabkan terluka dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
(afb/afb)