Sidang Nakes Suntik Vaksin Kosong di PN Medan Kebanjiran Papan Bunga

Sidang Nakes Suntik Vaksin Kosong di PN Medan Kebanjiran Papan Bunga

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 15:37 WIB
Papan bunga berjejer di depan PN Medan.
Papan bunga berjejer di depan PN Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Sidang perkara penyuntikan vaksin kosong yang didakwakan kepada dokter Gita mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Menjelang sidang dakwaan itu, PN Medan kebanjiran papan bunga.

Pantauan detikSumut di lokasi, Selasa (21/6/2022), ada sekitar 10 papan bunga yang terpajang di sana. Seluruh papan bunga bertuliskan dukungan terhadap dokter Gita.

"Stop Kriminalisasi Dokter," seperti tertulis pada salah satu karangan bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Papan bunga yang terpajang di sana datang dari berbagai pihak, satu di antaranya Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah.

Terdapat juga kalimat, "Yang mengabdi sebagai relawan vaksinasi Covid-19." Puluhan papan bunga itu pun diletakkan berjejer trotoar di depan gedung pengadilan.

ADVERTISEMENT

Perkara dokter Gita rencananya akan diselenggarakan pada Selasa petang. Sidang dijadwalkan di Ruang Cakra 8 PN Medan.

Dukungan terhadap dokter Gita, terdakwa dalam kasus itu sebelumnya juga dilakukan puluhan tenaga kesehatan (nakes) pada Selas (14/6) pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terdiri dari beberapa organisasi dokter juga sempat menggelar aksi solidaritas. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada G, dokter yang tersandung kasus dugaan pemberian vaksin kosong.

Aksi ini dilakukan menjelang sidang perdana terhadap dokter Gita di PN Medan. Pantauan detikSumut, Selasa (14/6/2022), sejumlah orang berjalan kaki dari Lapangan Benteng menuju Pengadilan Negeri Medan. Sesaat tiba di depan gerbang, petugas keamanan PN Medan langsung menutup pintu.

Mereka pun selanjutnya menyampaikan aspirasinya sambil memegang spanduk bertuliskan 'Majelis Hakim PN Medan Kami mohon tegakkan hukum dan keadilan. Stop kriminalisasi dokter yang mengabdi sebagai relawan vaksinasi COVID-19. Kami siap mengabdi untuk ibu pertiwi, tidak butuh penghargaan. Tapi kami butuh perlindungan dalam tugas profesi. #KoinUntukdrG #SAVE DOKTER G'.

Dalam aspirasinya, mereka meminta dokter Gita dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Bebaskan dari segala tuntutan," teriak salah satu massa itu.

Setelah itu, mereka kemudian membubuhkan tanda tangannya masing-masing di selembar spanduk yang telah disiapkan.

Diketahui polisi memproses kasus dugaan suntikan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan. Polisi kini menetapkan dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong sebagai tersangka.

"Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1).

Panca menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Polisi masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

"Ditangani tim gabungan. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak," ucap Panca.

Panca mengatakan pihaknya juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Panca mengatakan proses penanganan kasus ini mereka lakukan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI," jelas Panca.

Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads