Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dinyatakan lengkap (P21). Jaksa pun tengah menunggu pelimpahan para tersangka untuk segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara terhadap tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Yos menyebutkan untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (Bupati Langkat nonaktif) belum dikirim berkas perkaranya. Setelah ini, penyidik jaksa bakal mengirim SPDP dan menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Polda.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," sebut Yos.
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini," tambah Hadi.
Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, security hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.
Tak selang berapa lama, Polda Sumut pun selanjutnya menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Simak Video "Bermain Seru dan Melompat di Sungai Bingei, Langkat"
(afb/afb)