Dua pelaku perampokan terhadap pedagang kemiri di Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Kedua perampok bersama tiga rekan mereka yang masih diburon menggasak uang korban sebanyak Rp 60 juta.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring mengungkapkan, perampokan itu terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (15/6) pekan lalu.
"Korban Siwan Berutu (27). Ceritanya korban bersama sopirnya baru bawa kemiri dari Tiga Binanga ke Medan," kata Irwanto, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penjualan korban hari itu lebih dari Rp 60 juta. Siwan dan sopirnya beristirahat sejenak dalam mobil di lokasi kejadian.
Tak berapa lama, kedua pelaku bernama Karnadi (42) dan H Tarigan (41) datang ke lokasi menggunakan mobil. Mereka juga bersama tiga rekan lainnya yang kini masih diburon polisi.
Dua pelaku kemudian turun dari mobil dan merampas tas berisi uang milik Siwan. Korban berusaha melawan dan mempertahankan tasnya.
Dua pelaku tersebut pun memukulinya sehingga yang Siwan terluka. Para pelaku pun membawa pergi tas miliknya.
"Saat itu Karnadi, H Tarigan, dan D sedang berada di dalam mobil memantau. Sementara dua teman D itu yang merampok," ujarnya.
Para pelaku pergi menggunakan mobil pribadi dengan nomor BK 1144 MU. Akibat kejadian tersebut, Siwan kehilangan sebuah tas sandang yang isinya uang tunai.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati mobil tersebut di Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rantai, Medan Baru. Ternyata mobil yang digunakan para pelaku adalah mobil rental yang pernah disewa Karnadi.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan Karnadi dan Tarigan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Medan.
"Tersangka Karnadi ditangkap di Oukup Tommy Bastanta Ginting. Lalu, HT ditangkap di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," ungkapnya.
Karnadi mengakui bahwa dia yang merencanakan perampokan itu. Dia mendapat jatah Rp 11 juta dari aksi itu. Sementara Tarigan mendapat bagian Rp11,5 juta.
(dpw/dpw)