Diduga Jemput Paksa Sekuriti Pabrik Bengkalis, PNS KLHK Dipolisikan

Riau

Diduga Jemput Paksa Sekuriti Pabrik Bengkalis, PNS KLHK Dipolisikan

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 20 Jun 2022 23:55 WIB
Petugas KLHK saat datang ke pabrik PT SIPP beberapa waktu lalu.
Petugas KLHK saat datang ke pabrik PT SIPP beberapa waktu lalu (istimewa)
Medan -

Persoalan sekuriti pabrik kelapa sawit di Bengkalis yang mengaku dijemput paksa oleh petugas dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih bergulir. Pihak pabrik membuat laporan atas peristiwa tersebut.

"Kita melaporkan tindakan dari PPNS ini. Melaporkan ke Bareskrim terkait cara-cara yang tidak baik itu, intimidasi, ancaman," kata Plt General Manajer PT SIPP Danu Prayitno, saat konferensi pers di Medan, Senin (20/6/2022).

Danu mengatakan laporan itu terkait pihak Gakkum KLHK yang disebutnya membawa paksa sekuriti pabrik. Dari surat tanda terima laporan, terlihat laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 16 Juni 2022 yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu orang KLHK datang kita minta surat tugas pun mereka enggak mau menunjukkan. Satpam kita dibawa dengan todongan senjata untuk menandatangani berita acara," ucapnya.

Danu kemudian memberikan penjelasan terkait pabriknya yang disebut tetap beroperasi meski sudah ditutup. Dia mengatakan hal itu tidak benar, pabrik kelapa sawit itu sudah tutup sejak 6 bulan yang lalu.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah 6 bulan pabrik tutup. Itu semaunya mereka aja bilang itu. Ada sekitar 400 karyawan pabrik yang hilang pekerjaan (karena pabrik ditutup)," ujar Danu.

Sebelumnya diberitakan, sekuriti pabrik kelapa sawit di Bengkalis, Riau mengaku dijemput paksa oleh petugas Gakkum KLHK. Selain dijemput, sekuriti itu juga mengaku dipaksa tandatangan surat penyitaan aset pabrik oleh penyidik PNS tersebut.

Dugaan upaya paksa terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di pabrik kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa. Tujuh petugas dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK tiba-tiba datang.

"Kemarin ada rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tetapi itu tidak boleh difoto atau kami minta bukti untuk tertinggalnya tidak mau," kata Komandan Pleton Sekutiti PT SIPP, Suardi kepada wartawan, Minggu (2/6).

Suardi mengatakan saat itu dia dibawa ke sebuah SPBU. Di SPBU itu dia diminta untuk menandatangani berita acara.

"Saya dibawa ke SPBU di KM 6. Ya sudah saya masuk mobil dan dihapit dibawa ke SPBU, sama dengan disekap. Sampai di SPBU dibuat surat, HP saya tidak boleh dipegang dan mereka buat surat suruh saya teken," katanya.

"Saya suruh tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," kata Suardi lagi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab pun memberikan penjelasan terkait hal itu. KLHK menyebut penyitaan aset karena pabrik masih beroperasi.

"Ditjen Gakkum KLHK melakukan kegiatan penyidikan terhadap Manajemen PT Sawit Inti Prima Perkasa yang dilaksanakan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK berkenaan dengan Pelanggaran Lingkungan Hidup," terang Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Nugraha.

Nunu lalu menyebut terkait kronologi penanganan kasus PT SIPP di Bengkalis oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK. Kasus itu, katanya berawal dari pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis November 2021 lalu.

Pengaduan itu lalu diklarifikasi Penyidik Gakkum KLHK. Hasilnya bulan Maret 2022 kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya dilakukan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK yang kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan penyelidikan dan sidik oleh tim Direktorat Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK.

"Mei 2022, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka inisial AN, ditahan dan EK yang tidak memenuhi panggilan," kata Nunu.

Dikarenakan pabrik PT SIPP masih tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksudkan agar kegiatan pabrik tidak berjalan.

"Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan PN Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum KLHK," katanya.

Nunu juga memastikan saat menjalankan tugas penyidik sudah sesuai prosedur tetap atau standar operasional prosedur. Termasuk dilengkapi surat tugas dan juga senjata api.

"Sebagaimana protap, personil SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi Surat Tugas dan Senjata Api," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads