Kasus pernikahan sesama jenis dialami oleh seorang wanita di Jambi yakni Mawar (bukan nama sebenarnya). Mawar dinikahi perempuan yang ngaku pria selama 10 bulan hingga akhirnya terbongkar, apa kata MUI Jambi?
"Banyak aspeknya yang sudah campur aduk di situ kan, ada penipuan juga. Yang jelas secara islam pernikahan antara wanita dengan wanita itu kan tidak ada ketentuan secara islam, dan pernikahan itu tidaklah sah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, Prof.DR. H Hasan Badri saat dihubungi detikSumut, Senin (20/6/2022).
Menurut Hasan Badri, pernikahan siri yang dilakukan perempuan menyamar lelaki itu adalah pernikahan yang jelas sudah dianggap penipuan. Hal itu lantaran, perempuan tersebut sudah mengaku sebagai seorang lelaki dengan cara menutupi identitas aslinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, pernikahan siri wanita dan wanita itu juga dinilai menyalahi aturan negara Indonesia bahkan agama Islam.
"Iya kan disini yang menikahi siri itu awalnya juga tidak tahu kalau dia (terdakwa Erayani) adalah perempuan, yang tahunya kan dia ngaku nya laki-laki. Itu kan sudah jelas penipuan juga ya, makanya apapun cara dia (terdakwa Erayani), agar dia bisa nikahi wanita itu, yang jelas nikah siri itu tidak disahkan karena sesama jenis," ujar Hadri Hasan.
Menurut Hadri Hasan, pernikahan siri itu jika berdasarkan hukum islam itu sah, asalkan memenuhi syarat dam rukun pernikahan, lalu memiliki saksi nikah dan merupakan laki-laki secara dokumen sah dan perempuan berdasarkan dokumen sah pula. Hanya saja pernikahan siri berdasarkan hukum negara tentu sudah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
"Kalau ini kan berbeda, ternyata yang lelakinya adalah perempuan ingin menikahi wanita, tentu itu tidak sah baik secara agama islam maupun secara negara. Lalu buat yang menikahi nya itu juga tidak bisa disalahkan karena mereka tidak tahu juga kalau yang menikah ini adalah perempuan nyamar jadi laki-laki," terang Hadri Hasan.
Hadri Hasan juga berpesan, agar hal ini tidak lagi terjadi ada baiknya pula ke depan pihak wali nikah untuk mengecek secara keseluruhan dokumen asli yang akan menikah agar tidak terulang lagi hal seperti ini.
"Ini yang pertama kali ya terjadi, dan tentu dia (terdakwa Erayani) ini yang sudah sangat salah karena telah menipu identitasnya. Ini kalau berdasarkan sah atau tidaknya pernikahan itu ya, tetapi kan kalau saat ini yang dalam proses sidang itu masalah penipuan gelar akademiknya kalau gak salah," sebut Hadri Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita di Jambi mengaku tertipu setelah mengetahui suami yang dinikahinya selama 10 bulan ternyata seorang perempuan. Wanita yang memiliki nama samaran Mawar itu mengaku jika perempuan yang menyamar jadi lelaki tersebut bernama Ahnaf Arrafif.
Cerita itu berlanjut mulai dari awal perkenalan melalui aplikasi Tantan. Lalu berkomunikasi lancar selama 2 pekan dan kemudian saling bertemu di Kota Jambi. Tepat 23 Juni 2021 pria yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif alias Erayani itu mendatangi rumah Mawar di Kota Jambi.
Dari pertemuan antara Mawar dan Arrafif alias Erayani itu berlanjut kejenjang keseriusan. Kala itu Arrafif alias Erayani juga mengaku bahwa profesi sebagai dokter dengan gelar akademis di perguruan tinggi di Newyork. Pengakuan itu awalnya tidak curiga hingga akhirnya antara Ahnaf alias Erayani dan Mawar menikah siri.
Pernikahan sesama jenis itu akhirnya terbongkar setelah Mawar jadi saksi di sidang penipuan gelar akademis di Pengadilan Negeri Jambi yang terdakwanya adalah Erayani yang nyamar jadi laki-laki.
Saat ini proses sidang penipuan gelar akademik atau perguruan tinggi yang dilakukan Ahnaf Arrafif alias Erayani masih dalam proses sidang. Bahkan sidang kedua juga akan berlangsung Selasa besok (21/6), untuk mengetahui keterangan saksi ahli terkait gelar akademik terdakwa
(afb/afb)