Ketahuan saat Cabuli Anak Tetangganya, Pria di Medan Diamuk Massa

Ketahuan saat Cabuli Anak Tetangganya, Pria di Medan Diamuk Massa

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 10 Jun 2022 22:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Seorang warga di Medan diamuk massa karena ketahuan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak 10 tahun. Pelaku kini sudah diamankan oleh kepolisian.

"Pelaku ini tindak pidana cabul yang dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat diwawancara, Jumat (10/6/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/6/2022). Pelaku yang kini sudah ditangkap itu berinisial C (43).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathir menjelaskan pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan cara membawa korban ke belakang rumah.

"Di belakang rumah itu pelaku melakukan tindakan cabul dengan meraba bagian sensitif anak tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aksi pelaku itu diketahui oleh warga yang melintasi lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, lokasi itu sudah dipenuhi warga yang geram dengan aksi pelaku.

Melihat dirinya terancam, pelaku pun mencoba melarikan diri. Akan tetapi aksi melarikan diri pelaku berhasil dihentikan warga. Setelah ditangkap warga, pelaku sempat dipukuli.

"Baru setelah itu pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum," sebutnya.

Fathir mengatakan pelaku mengaku pertama sekali melakukan hal itu. Untuk korban, kata Fathir, saat ini mengalami trauma.

Di lain pihak, pelaku juga sempat diwawancarai. Pelaku mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu.

"Iya saya sangat menyesal atas perbuatan itu. Saya baru kali ini melakukan tindakan tersebut. Biasa saya kerja jadi tukang becak atau tukang parkir," ucapnya.

Pelaku juga mengaku belum menikah sehingga khilaf untuk berbuat cabul kepada korban. Kini dia pun ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan.




(afb/afb)


Hide Ads