Pukul Remaja di Medan, Eks Satgas PDIP Divonis 3 Bulan Penjara

Pukul Remaja di Medan, Eks Satgas PDIP Divonis 3 Bulan Penjara

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 09 Jun 2022 19:36 WIB
Konferensi Pers Kasus Pemukulan Kepada Remaja Oleh Eks Satgas PDIP
Halpian Sembiring saat di Polda Sumut (Foto: Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Eks kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut, Halpian Sembiring, tersangka penganiayaan kepada remaja di Medan menjalani sidang putusan. Dia pun divonis bersalah dan pidana penjara tiga bulan.

"Pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan," kata Humas PN Medan, Imanuel Tarigan kepada detikSumut, Kamis (9/6/2022).

Sidang putusan itu digelar pada Rabu (8/6). Halpian dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU RI No 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Imanuel.

Diketahui, kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian Sembiring memukul remaja di depan mini market di Medan. Polisi kemudian menangkap Halpian berdasarkan laporan yang dilayangkan pihak keluarga dari remaja itu.

ADVERTISEMENT

Halpian pun angkat bicara. Dia menyebut peristiwa itu terjadi, lantaran dia tersulut emosi karena berkata kasar kepadanya.

"Waktu saya tiba di Indomaret, saya menyenggol sepeda motor yang saya belum ketahui siapa yang punya lalu sudah saya berhenti, istri dan anak saya duluan masuk ke dalam Indomaret," kata tersangka saat pers rilis di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

"Begitu saya keluar, korban, anak tersebut berteriak kepada saya, kau pinggirkan mobil mu. Jadi pas saya turun dari mobil. Lalu saya mendekati beliau, dek yang sopan sikit, saya ini orang tua, anak saya itu lebih dewasa, mobil mu geser. Spontanitas saya emosional. Mohon maaf, (saya) khilaf," ujar Halpian.

Sementara Polrestabes Medan selesai menangkap Halpian, langsung melakukan pemeriksaan. Kemudian, polisi menyebut motif Halpian menganiaya korban karena sakit hati.

"Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya karena sakit hati karena merasa anak korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat itu, kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads