Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Qiblatin membuat laporan ke polisi karena lahan yang disebut merupakan hibah di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, dipasangi tembok. Lahan itu padahal mau digunakan sebagai tempat pembangunan masjid.
"Jadi awalnya Salamuddin Ginting memberikan sebidang tanah seluas 2,292,50 m2 pada Desember 2021. Kemudian, tiba - tiba ada penembokan yang menutupi lokasi tanah tersebut," kata Pembina Masjid Qiblatin Rajali Taat, Selasa (7/6/2022).
Rajali mengatakan pihaknya mengetahui siapa yang melakukan penembokan itu. Mereka juga tahu kapan tanah itu ditembok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, proses penembokan itu pada saat suasana ibadah puasa tahun ini. Masyarakat resah dan sempat memberikan perlawanan. Tapi akhirnya menahan diri dan menempuh jalur hukum," jelasnya.
Dia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan ke pemerintah setempat. Selain itu, pihaknya juga melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/1492/V/Yan 2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 10 Mei 2022.
Pelapor ialah Bersama Salamuddin Ginting dengan perkara menempati tanah tanpa hak dan kuasanya. Terlapor berinisial TS. Dikatakan alas hukum tanah tersebut ialah SKT dari pihak kecamatan.
"Nah rencananya tanah ini mau dibuat untuk pembagunan Masjid Qiblatin, madrasah, tsanawiyah, dan sekolah, serta lainnya. Karena di sini kurang untuk sekolah," ujarnya.
Dia menyampaikan pihaknya berharap pihak penegak hukum dapat memberikan rasa keadilan dan kebijaksanaan terkait kasus tersebut.
"Kami rindu memiliki rumah ibadah, sebab kami tidak ingin penyerobotan ini menjadi isu SARA yang dikuatirkan akan merongrong kemajemukan dan perdamaian," ucapnya.
Di lain pihak, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya.
"Ini sedang dicek dan akan diproses untuk penyelidikan," tutupnya.
(afb/afb)