Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu Senilai Rp 4 M

Polres Tanjungbalai Musnahkan Sabu Senilai Rp 4 M

Perdana Ramadhan - detikSumut
Selasa, 31 Mei 2022 14:59 WIB
Polres Tanjungbalai saat memusnahkan sabu seberat 4,4 kg
Pemusnahan sabu di Polres Asahan (Foto: Perdana Ramadan)
Tanjungbalai -

Polisi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 4,4 kg senilai Rp 4 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang haram itu ke dalam tong air mendidih hingga larut.

Wakapolres Tanjungbalai Kompol Jumanto mengklaim dengan dimusnahkannya sabu seberat 4,4 kg itu pihaknya berhasil menyelamatkan belasan ribu jiwa.

"Narkoba yang dimusnahkan ini seharga Rp 4 Miliar lebih. Ini bisa menyelamatkan 18.836 orang dengan asumsi 1 orang menggunakan narkoba 4 gram. Bayangkan 18.836 orang ini kalau di Tanjungbalai sudah hampir dua kecamatan," katanya, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai. Sebelum dilarutkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim labolatorium forensik (Labfor) cabang Medan.

Jumanto mengatalakan sabu seberat 4,4 kg itu merupakan tangkapan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. "Ada tiga perkara, tiga orang tersangka dan satu orang DPO pada kasus ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Pada pemusnahan ini, Jumanto menyebut sengaja melibatkan unsur Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas. Ia juga meminta warga jangan takut melapor karena khawatir akan menjadi saksi.

"Sedih kita dibilang Tanjungbalai ini narkoba macam jual pisang goreng. Makanya selain Forkopimda kita undang tokoh agama juga, ada ustad bapak pendeta juga supaya bisa disampaikan ke jemaah. Jangan takut memberi informasi peredaran narkoba ke Polisi. Pasti kita rahasiakan setiap informasi yang datangnya dari masyarakat," terang Jumanto.

Untuk diketahui, tiga kasus pengungkapan narkoba itu didapat dari tersangka BR (DPO) dalam pengungkapan kasus tanggal 19 Maret barang bukti 1.344,55 gram, dari kasus tersangka Anton pengungkapan kasus tanggal 22 April barang bukti 3.053,8 gram, terakhir kasus tersangka Samsul Damai dan Irfan tanggal 7 Mei barang bukti 9,45 gram.




(astj/astj)


Hide Ads