Aksi 2 Pria Medan Pungli Modus SPSI Diganjar Wajib Lapor ke Polisi

Aksi 2 Pria Medan Pungli Modus SPSI Diganjar Wajib Lapor ke Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 27 Mei 2022 00:24 WIB
Tangkapan layar video viral dua pria mengaku SPSI melakukan pungli di Medan
Tangkapan layar video viral dua pria mengaku SPSI melakukan pungli di Medan (istimewa)
Medan -

Aksi dua orang pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) bermodus SPSI di Jalan Jamin Ginting, Medan, membuat heboh. Mereka pun diamankan kepolisian karena hal itu.

Peristiwa ini diketahui dari sebuah video yang viral di media sosial pada Senin (23/5/2022). Dilihat detikSumut, dalam video itu keduanya terlihat menggunakan baju seragam.

Mereka terlihat sedang berada di depan sebuah toko material. Mereka meminta untuk diberi kerja oleh pemilik toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pria itu ingin bekerja menurunkan semen dari truk yang baru daya g ke toko. Namun pemilik toko menolak memperkerjakan mereka, alasannya karena penurunan semen itu sudah hampir selesai dilakukan.

"Kan sudah ada nanti per bulan, apa lagi? 200 sak aja cuman loh," kata pemilik toko dalam rekaman video.

ADVERTISEMENT

Meski mendapatkan penolakan, kedua pria itu ngotot untuk tetap bisa bekerja di toko material itu. Mereka ngotot dengan alasan pekerjaan itu merupakan tugas mereka dari SPSI.

"Kak ini memang pekerjaan kami dari SPSI," kata salah seorang pria yang menggunakan baju loreng itu.

Atas kejadian itu, polisi pun bergerak dan mengamankan kedua orang tersebut. Kedua itu pun diperiksa oleh kepolisian.

"Kedua oknum SPSI yang kemarin viral minta uang ke pemilik toko material sudah kami periksa," kata PS Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (25/5).

Fathir mengatakan pemilik toko yang menjadi korban tidak mau membuat laporan. Sehingga kepada dua tersebut hanya diberikan sanksi wajib lapor.

"Tapi terakhir korban tidak mau membuat laporan. Meski pun begitu, untuk pelaku kita terapkan wajib lapor ke Polrestabes Medan dan diberi edukasi. Kalau nanti ada warga lain mau membuat laporan akan diproses," jelas Fathir.




(afb/afb)


Hide Ads