Pengacara para tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin angin, Sangap Surbakti menanggapi keseluruhan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan di Langkat banyak yang tidak sesuai dengan fakta dituangkan dalam rekonstruksi, Rabu (25/5/2022) di Polda Sumut.
"Secara keseluruhan ada hampir 100 adegan kurang lebih atas tiga laporan. Dari tiga laporan itu semua banyak yang tidak sesuai dengan fakta, bahkan keterangan saksi di antara mereka sendiri yang saksi melaporkan atau dari kepolisian itu cenderung bertolak belakang di antara mereka," sebut Sangap.
"Contoh, ketika katakan Sarianto itu menurut BAP polisi dari saksi lain mengatakan dia di lakban, sementara saksi satunya sendiri yang di kereng satu itu mengatakan si Riko ini Sesungguhnya dia tidak melihat di lakban, itu aja sudah bertentangan di antara mereka kesaksiannya," tambah Sangap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sangap juga menegaskan saksi yang dihadirkan itu pun tidak relevan. Dia menilai banyak kejanggalan.
"Nggak relevan, karena si Heru contohnya dia ada di 2020 kalau nggak salah, masak dia bercerita kejadian sebelumnya, dari mana dia tahu, kan katanya informasi yang dia dengar. Dia belum jadi warga binaan tetapi sudah bicara tentang peristiwa yang sudah ada sebelumnya. Jadi banyak yang janggal," ujar Sangap.
Untuk diketahui, rekonstruksi itu dilakukan di Aula Tribrata Polda Sumut. Delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus kerangkeng itu dihadirkan dengan didampingi para pengacaranya.
Salah satu tersangka itu adalah Dewa Perangin Angin yang tak lain merupakan anak dari Terbit Perangin Angin. Awalnya, para tersangka ditempatkan di mobil tahanan.
Saat adegannya tiba, mereka pun diturunkan dari mobil dan dipersilahkan masuk ke ruangan rekonstruksi. Saat rekonstruksi berlangsung, mereka pun tidak memperagakan semuanya. Setiap adegan yang tidak mereka akui, maka dilakukan oleh pemeran penggantinya.
(dhm/bpa)