Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan rekontruksi terkait kasus kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Dalam rekontruksi itu, terungkap tersangka Terang kerap melakukan pemukulan terhadap warga yang berada di kerangkeng tersebut.
Dalam rekontruksi itu, Terang didampingi oleh tim pengacaranya. Dia mendengar berita acara rekontruksi yang dibacakan oleh petugas. Tampak juga dia memeragakan sejumlah adegan dalam rekontruksi tersebut.
Awalnya, petugas membacakan awal mula kerangkeng itu dibuat oleh Terbit yang kala itu masih sebagai ketua salah satu organisasi di Kabupaten Langkat untuk melaksanakan pembinaan terhadap anggota organisasi yang kecanduan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah Terbit menjadi Ketua DPR Kabupaten Langkat, diambil alih oleh Terang Sembiring.
"Setelah Terbit Rencana Perangin Angin menjadi Ketua DPR Kabupaten Langkat, diambil alih oleh Terang Sembiring. Selain anggota PP, yang dibina juga terhadap umum," ucap petugas saat rekontruksi.
Kemudian, dalam rekontruksi itu, tersangka Terang diminta melakukan reka ulang pemukulan terhadap penghuni kerangkeng. Terang diminta untuk melakukan reka ulang mencambuk pakai selang, meninju pada seluruh tubuh, dan meminta penghuni berendam di kolam ikan yang berada di depan kerangkeng.
![]() |
Bantahan Pengacara Terang
Sementara pengacara para tersangka, Sangap Surbakti mengatakan dari adegan 1 sampai 24 adegan, ada sebagian yang tidak masuk dalam BAP. Adegan itu pun ditolak oleh Terang.
"Dari 24 ini, sebagian itu tidak ada di BAP dan ditolak. Lalu sebagiannya lagi dia katakan lupa karena memang peristiwanya sudah lama. Nah ada hal-hal yang tidak ada di BAP tidak pernah pertanyakan, tapi coba direka ulang di sini dan itu ditolak tidak pernah ada," sebut Sangap.
Sangap menegaskan point yang ditolak itu salah satunya adalah terkait penyiksaan yang tidak pernah dia lakukan dan terjadi. Termasuk juga dengan soal pemukulan dengan selang yang dibantah oleh Terang.
"Soal penyiksaan yang tidak pernah dia lakukan, dan tidak pernah terjadi. Tidak ada (dicambuk dengan selang). Tidak ada pernah itu adegan, makanya itu ditolak. Itu salah satunya yang ditolak," sebut Sangap.
Untuk diketahui, rekontruksi ini dilakukan oleh 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana. Rekontruksi dilakukan di Polda Sumut.
(dhm/afb)