10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

10 Eks Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 25 Mei 2022 17:13 WIB
Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu  (29/12/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada proyek di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka suap eks anggota DPRD Muara Enim saat berada di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Palembang -

10 eks Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 divonis empat tahun penjara. Para terdakwa disebut terbukti menerima aliran fee Rp 200 - Rp 400 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, Rabu (25/5/2022).

"Para terdakwa terbukti menerima aliran fee yang bersumber dari Robi Okta Fahlevi, sebesar Rp 200 juta hingga 400 juta lebih," kata Efrata membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma, Subhan, Muhardi, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Mardiansyah, Ishak Joharsah, Indra Gani, dan Ari Yoca Setiadi.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum, mengadili menyatakan dengan ini menjatuhkan hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider satu bulan kurungan," tegas hakim.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, terhadap para terdakwa juga diberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selam dua tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak mereka selesai menjalani masa pidana penjara.

"Pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selam dua tahun," katanya.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelasnya.

Terakhir, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum maupun penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 ke Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka akan segera disidang di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.

"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo, Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk Terdakwa Indra Gani dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Ali mengatakan penahanan para tersangka kini menjadi kewenangan pengadilan. Namun para tersangka sementara masih ditahan di rutan KPK.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads