Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra menyebutkan bahwa pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 Kg oleh anggotanya merupakan kasus narkoba terbesar yang pernah diungkap di Polda Sumbar.
"Pengungkapan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sebesar 41,4 Kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sumbar," kata Teddy Minahasa Putra dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Teddy menjelaskan, pengungkapan kasus sabu terbesar sebelumnya adalah pada tahun 2020 lalu oleh Polres Payakumbuh, dimana ada 7 kilogram barang bukti diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu ada 7 kilogram sabu yang kita amankan," kata Teddy yang didampingi Dir.Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes.Pol.Roedi Yoelianto, Kabid Humas Polda, Kombes.Pol.Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kapolres Bukittinggi, AKBP.Doddy Prawiranegara.
Bersama barang bukti 41,4 kilogram sabu tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka. Masing-masing berinisial AH alias Adi (24 tahun), DF alias Ferdi (20 tahun), RP alias Baron (27 tahun), IS alias Wang (37 tahun), AR alias Arif (34 tahun), MF (25 tahun) , AB alias Arif (29 tahun) dan NS alias Jaru (39 tahun).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Teddy belum mau mengungkapkan dari mana sabu tersebut berasal. Selain itu, Teddy juga menuturkan bahwa masih ada tersangka lain dalam pengejaran.
"Dari mana sabu ini berasal? Kalau melihat gaya dan bentuk distribusinya, tak tertutup kemungkinan ini dari luar (negeri)," katanya.
(dpw/dpw)