Polda Sumbar Bongkar Peredaran Narkoba, Sabu 41 Kg Disita

Polda Sumbar Bongkar Peredaran Narkoba, Sabu 41 Kg Disita

Jeka Kampai - detikSumut
Sabtu, 21 Mei 2022 14:45 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan barang bukti 41,4 kg sabu
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari bandar narkoba.Foto: Jeka Kampai
Bukittinggi - Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Bukittinggi. Barang bukti 41,4 kg sabu pun disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar sepanjang sejarah di Ranah Minang.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra menyebutkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi. Sejak sepekan terakhir, jajaran Satres Narkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi melakukan perburuan tersangka sehingga menemukan barang bukti sebanyak itu.


"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat," ujarnya di Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).

Adapun delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni AH alias Adi (24 tahun), DF alias Ferdi (20 tahun), RP alias Baron (27 tahun), IS alias Wang (37 tahun), AR alias Arif (34 tahun), MF (25 tahun) , AB alias Arif (29 tahun) dan NS alias Jaru (39 tahun).

Teddy pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi. Sejak sepekan terakhir, jajaran Satres Narkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi melakukan perburuan tersangka sehingga menemukan barang bukti.

"Dari mana sabu ini berasal? Kalau melihat gaya dan bentuk distribusinya, tak tertutup kemungkinan ini dari luar (negeri)," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar maupun pengedar dan bandar besar. Kita kenakan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2, dimana sebagai pengedar dia, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda.

Teddy menjelaskan, pengungkapan kasus sabu terbesar sebelumnya adalah pada tahun 2020 lalu oleh Polres Payakumbuh, dimana ada 7 kilogram barang bukti diamankan.

"Tahun 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu ada 7 kilogram sabu yang kita amankan," katanya.

Selain delapan orang yang berhasil ditangkap, polisi masih memburu satu orang lain terlibat di kasus ini. "Petugas masih mengejar tersangka lain. Kita masih melakukan pengembangan," tuturnya.




(astj/astj)


Hide Ads