Polda Riau Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal dan Warga Myanmar

Riau

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 70 PMI Ilegal dan Warga Myanmar

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 20 Mei 2022 20:49 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memberikan keterangan kepada wartawan. Dok Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memberikan keterangan kepada wartawan. Dok Polda Riau
Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain menggagalkan pengiriman PMI yang berjumalh 70 orang tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku pengiriman.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan puluhan PMI yang diamankan ditangkap sebelum dikirim ke Negeri Jiran, Malaysia. Sementara selain 70 orang PMI ada juga dua pelaku yakni ES warga Rupat dan wanita berinisial SS warga Kota Dumai. Keduanya ditangkap pada Minggu (15/5/2022) pukul 18.45 WIB.

"Pengungkapan berawal dari ditangkapnya satu kapal pompong dan satu speedboat 2 mesin milik BK. Kapal ini digunakan untuk melangsir atau membawa pekerja migran," kata Sunarto di Polda, Jumat (20/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BK yang kini jadi buronan diketahui punya peran penting dalam penyelundupan para PMI. Di mana hasil pemeriksaan diketahui BK sebagai pemilik pompong, speedboat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia.

Saat penyergapan, BK kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau. Di tempat terpisah, polisi berhasil menangkap ES dan SS.

ADVERTISEMENT

"ES ini bertugas sebagai orang yang cari PMI, merekrut dan mengantar. Sementara BK adalah pemilik kapal, tekong dan juga membawa PMI untuk diserahkan kepada tekong di Malaysia," kata Sunarto.

Setelah mengamankan dua pelaku, polisi menggrebek sebuah rumah kosong yang berada di tengah hutan. Termasuk rumah toko (ruko) berisi sekitar 70 orang calon PMI di Medang Kempai, Dumai.

Di dalam rumah penampungan itu, polisi menemukan 19 orang. Termasuk ada 50 orang di dalam ruko diamankan sebelum dikirim.

"Dari jumlah itu ada 3 orang merupakan warga negara Myanmar akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Apakah yang WN Myanmar ini pengungsi atau hukan kami masih dalami karena mereka tidak bisa berbahasa inggris dan aindonesia," kata Sunarto.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan. Bahkan sudah memberangkatkan ratusan PMI ke Malaysia secara ilegal.

Sayangnya, Sunarto dan pihak Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak menjelaskan terkait 70 orang PMI tersebut. Khususnya terkait apakah sengaja untuk berangkat sendiri atau dijual para pelaku.

"Intinya faktor ekonomi. Mereka anggap kerja di sana penghadilannya tinggi. Tapi tidak memikirkan resiko yang lebih besar," katanya.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.




(ras/bpa)


Hide Ads