Sepasang Owa Ungko Dilepasliarkan di Hutan Raya Riau

Riau

Sepasang Owa Ungko Dilepasliarkan di Hutan Raya Riau

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 20 Mei 2022 06:00 WIB
Pelepasliaran Owa Ungko (Dok BKSDA)
Pelepasliaran Owa Ungko. Foto Dok BKSDA
Pekanbaru - Pertengahan pekan ini, tepatnya Rabu (15/5/2022), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau melepasliarkan Owa Ungko di Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelepasan owa ungko atau yang juga lazim disebut wau-wau dilakukan secara langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Dr Alue Dohong. Binatang dilindungi sejenis kera arboreal yang termasuk ke dalam suku hylobatidae diharapkan dapat hidup normal di alam bebas.

Pelepasan itu juga diharapkan dapat menambah populasi owa ungko di alam liar. Dengan harapan owa ungko dapat berkembang biak secara alami.

"Pelepasan ini tidak hanya untuk generasi kita sekarang, tetapi juga untuk generasi kedepan. Ini adalah simbolis hutan tropis Riau yang masih tersisa," ujar Alue kepada wartawan.

Alue mengatakan di lahan Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim di Kota Pekanbaru, Riau seluas 2500 Ha. Di lahan itu masih ada berbagai jenis satwa seperti gajah, beruang hingga harimau sumatera.

"Untuk menambah populasi sepasang owa ungko pun dilepasliarkan. Hari ini kita tambah Owa Ungko agar berkembang biak," kata Alue.

Plt Kepala Balai BKSDA Riau, Fifin Arfiana mengatakan sepasang Owa Ungko yang dilepasliarkan adalah penyerahan secara sukarela dari masyarakat asal Dumai dan Pekanbaru. Owa sudah 1 tahun dipelihara di Balai BKSDA Riau.

"Owa Ungko jenis kelamin jantan berusia 10 tahun dan jenis kelamin betina usia 8 tahun. Sepasang Owa Ungko ini sudah dilakukan habituasi di kandang transit satwa selama sekitar 1 tahun dan telah menunjukkan kembali sifat keliarannya, layak untuk dilakukan pelepasliaran," kata Fifin.

Jenis Owa Unko sendiri merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi negara sesuai Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Bahkan organisasi konservasi dunia, IUCN telah memasukkan spesies owa ke dalam kategori endangered (EN).

Atas kategori itu, Owa Ungko termasuk ke dalam apendiks 1. Itu artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional dan terancam sanksi pidana.

"Sifat dari satwa ini adalah satwa arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun. Owa memiliki suara atau bunyi yang khas, hidup secara umum pada tipe hutan primer dan sekunder dengan pohon yang tinggi," kata Fifin.

Setelah dilepasliarkan, kedua owa ungko akan dipantau secara bertahap Tim Balai BKSDA Riau. Pemantauan dilakukan guna mrmantau keberlangsungan satwa yang dilindungi tersebut.

Sekedar untuk diketahui, dalam catatan Balai Besar KSDA Riau, owa ungko termasuk satwa mamalia yang membentuk keluarga serta diikuti oleh 1 atau 2 anak yang belum mandiri. Habitatnya ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Lengkingan suaranya bisa mencapai 1 killo herzt dan itu dijadikannya sebagai tanda keberadaan dan peringatan pada pasangan owa ungko lainnya. Biasanya hal tersebut langsung ditandai juga oleh pasangan lainnya dengan sahutan suara yang sama, sehingga akan terjadi keributan sahutan suara.

Apabila ada benturan batas teritorial, mereka akan saling mengusir menggunakan suara tersebut atau bahkan saling mengejar.


(ras/bpa)


Hide Ads