Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang tersangka kasus tambang emas ilegal yang longsor dan menyebabkan 12 orang tewas di Mandailing Natal. Ketiga tersangka itu berperan sebagai pemodal, penampung dan pemilik lahan.
"Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka terhadap pemodal, penampung dan pemilik lahan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Ketiga tersangka itu yakni JP sebagai pemilik mesin dompeng, lahan serta pemodal usaha tambang, serta AP dan AL sebagai penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku JP, dijerat Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara untuk tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Tatan mengatakan sebelum terjadinya kejadian nahas yang menewaskan 12 orang di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu tersebut. Polres Madina juga menangkap tiga orang pelaku terkait kasus tambang emas ilegal di Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Ketiganya, yakni AI selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, serta RM selaku pemilik lahan.
"Awalnya sebelum kejadian musibah yang menimpa warga Madina. Polres Madina melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan secara ilegal atau tanpa izin," sebut Tatan.
"Jadi, tanggal 26 April, dari Satreskrim Madina melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin, saksi yang diperiksa ada tiga orang kemudian tersangka ada tiga orang," ujar Tatan.
Selain para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ekskavator serta alat dulang yang digunakan untuk menambang emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, 12 orang yang merupakan penambang emas di Madina, Sumut, meninggal dunia akibat tertimbun. Mereka tertimbun akibat longsor di lubang lokasi mereka menambang.
(dhm/bpa)