2 Pria Lansia di Muba Perkosa Wanita Disabilitas hingga Hamil

Sumatera Selatan

2 Pria Lansia di Muba Perkosa Wanita Disabilitas hingga Hamil

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 18 Mei 2022 09:14 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan (Dok.Detikcom)
Musi Banyuasin -

Dua pria lansia di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Burhan (70) dan Hasan (54), ditangkap polisi kasus pemerkosaan. Mirisnya, keduanya ditangkap karena memerkosa wanita disabilitas hingga hamil dan melahirkan.

Kepolisian Polres Musi Banyuasin mengatakan kedua warga Sanga Desa, Muba itu ditangkap dengan kasus yang sama, namun dengan dua korban yang berbeda.

"Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan BN (Burhan) terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AA ( penyandang disabilitas mental)," kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, aksi bejat itu terakhir dilakukan Burhan pada Maret 2021 silam. Korban diketahui hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022 lalu atas ulah BN.

"Untuk penangkapan BN dilakukan pada, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 17.30 wib di kediamannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Hasan ditangkap karena telah memerkosa korban inisial KK pada Juli 2021 di kediaman korban. Atas perbuatan itu, KK yang merupakan penyandang disabilitas mental pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada April 2022 lalu.

"Untuk penangkapan Hasan dilakukan pada hari Selasa (10/5/2022)) sekitar pukul 15.00 wib di kediamannya.

"Kedua tersangka (Burhan dan Hasan) kita jerat pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Selain Burhan dan Hasan, Iptu Nazaruddin menyebut, polisi juga menangkap Agusnadi (59), dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan warga Bayung Lencir, Muba itu dengan cara mengimingi korban uang jajan Rp 2,000.

"Pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 17.300 wib tersangka (Agusnadi) berhasil ditangkap di kediamannya. Terhadap tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Untuk motif ketiga tersangka, lanjut dia, yakni karena keseringan nonton video porno. "Kami imbau kepada para orang tua untuk lebih taat lagi dalam menjalankan ibadah. Jangan lagi sering menonton film porno. Agar kejadian yang seperti ini tidak terulang kembali," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads