Briptu Suci Darma (25) jatuh sakit pasca melaporkan dugaan penipuan dan zina oleh suaminya Damsir Khalik dan seorang wanita inisial W. Bahkan, Briptu Suci juga sudah tiga hari tak bisa tidur.
Hal itu diungkapkan kerabat Briptu Suci, Eka Arisanti (31), saat dihubungi detikSumut, Selasa (17/5/2022).
"Dia (Briptu Suci) lagi sakit. Sudah tiga hari," kata Eka, kakak kandung Suci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menyebut, kondisi Suci yang kin tengah hamil empat bulan sangat memperhatikan. Dia mengatakan, ada berbagai macam penyakit yang menyerang Briptu Suci.
"Itu, batuk, pilek, demam, terus bawaan hamil. Jadi, abis (periksa) dari dokter kemarin itu, ada asam lambung kambuh. Batuk juga, nggak tahu batuk bawaan hamil atau apa, ini nggak tahu nggak sembuh-sembuh," ungkapnya.
Terkait kondisi kesehatan Suci tersebut, Eka mengaku Suci saat ini belum bisa di hubungi untuk memberikan keterangan. Suci, menurutnya, sedang fokus ke pemulihan kesehatannya.
"Iya (lagi sakit). Belum bisa (dihubungi)," sambungnya.
Selain itu, Eka juga menjelaskan Suci sudah tiga hari susah tidur. Dia menduga, Suci kepikiran atas laporan yang dilayangkan ke polisi beberapa waktu lalu.
"Nggak tidur dia, tiga hari kemarin nggak tidur. Iya (diduga kepikiran atas laporannya)," terangnya.
Sebelumnya, wanita yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumatera Selatan, W, angkat bicara. W menilai laporan dugaan penipuan dan zina yang dilayangkan Briptu Suci salah sasaran.
"Kalau pelapor melapor pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak tepat dan salah sasaran. Karena antara W dengan pelapor tidak kenal dan tidak ada hubungan hukum apa pun, bagaimana mau melakukan penipuan," kata pengacara W kepada detikSumut, Minggu (15/5/2022).
Sementara untuk pasal zina, yakni 284 juga dia pun menilai tidak tepat. Sebab Damsir menjalin cinta terlarang dengan W sebelum menikah dengan Briptu Suci.
Atas dalih itulah, Hafiz menilai laporan tak tepat dan salah alamat. Mengingat suami W tidak melaporkan hal itu sehingga menilai syarat laporan Briptu Suci tidak terpenuhi.
"Mengenai perzinahan, dalam pasal 284 itu ada syarat. Yang bisa melaporkan adalah suami yang istrinya zina ataupun istri yang suaminya zina," imbuh dia.
Kepada pengacara dan penyidik di Polda Sumatera Selatan, W mengakui hubungan terlarang itu sampai punya anak. Bahkan hal itu dibuktikan dengan tes DNA.
"Sementara perbuatan zina itu, perbuatan terlarang itu memang diakui ada hasil, ada anak. Hasil DNA itu benar anak DMK, anak biologis. Tetapi itu dilakukan sebelum ada pernikahan dengan pelapor dengan DMK. Hubungan putus Juli, mereka nikah November. Artinya laporan ini tidak tepat," katanya.
(astj/astj)