Remaja di Langsa Bebas Meski Tikam Maling hingga Tewas, Ini Sebabnya

Remaja di Langsa Bebas Meski Tikam Maling hingga Tewas, Ini Sebabnya

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 17 Mei 2022 20:16 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Langsa -

Seorang remaja di Langsa, Aceh, SF (17), ditangkap polisi karena menikam seseorang yang diduga maling bebek hingga tewas. Setelah diperiksa, remaja tersebut tidak dihukum karena menikam korban untuk membela diri.

"Kejadian tersebut terjadi di halaman rumah pelaku di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Sabtu (14/5) kemarin. Pelaku kita tangkap tak lama setelah kejadian," kata Plh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Iziz Rachman kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Imam mengatakan, kasus bermula saat pelaku mendengar suara bebek yang dipelihara di kandang samping rumahnya. Pelaku disebut mengambil sebilah pisau untuk melindungi diri lalu keluar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sana, dia melihat seorang pria berinisial MJ (22) sedang mengambil seekor bebek miliknya. Ketika dihampiri, korban disebut memukul pelaku dengan menggunakan tangan sehingga terjadi perkelahian.

Pelaku disebut mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu membacok perut korban. Ketika korban hendak melarikan diri, pelaku kembali menikam leher serta punggung korban.

ADVERTISEMENT

"Korban terjatuh dan pelaku meletakkan pisau dapur yang pelaku gunakan untuk menusuk korban ke tangan kanan korban," jelasnya.

Usai kejadian, pelaku diciduk polisi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membawa pisau tersebut untuk melindungi dirinya.

"Pelaku mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri dari ancaman dan untuk mengantisipasi apabila korban juga memiliki atau membawa senjata tajam saat melakukan pencurian ternak peliharaan milik pelaku," ujar Imam.

Menurut Imam, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dia dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan untuk pelaku tidak dapat dipidana dikarenakan pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana," terang Imam.




(agse/afb)


Hide Ads